Serang, hipotesa.id – Ditengah situasi pandemi yang kian mengalami lonjakan kasus positif Covid-19, terkhusus Kabupaten Serang yang masuk dalam zona merah Covid-19. Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, merencanakan TPS secara terpusat atau satu titik.
Ketua Panitia Pilkades Desa Cerukcuk, Syarif berdalih, rencana TPS Pilkades secara terpusat merupakan hasil keputusan bersama setelah melakukan musyawarah ditingkat Kecamatan. Hasilnya semua desa di Kecamatan Tanara, lokasi TPS dijadikan dalam satu titik.
“Pernah juga dirapatkan sebelum ada perubahan jadwal pemilihan, semua sepakat untuk lokasi TPS itu ya satu titik,” ucapnya Sabtu, (17/7/2021).
Meskipun, lanjut Syarif, setelah terbitnya Suran Edaran (SE) Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, yang melarang TPS digelar disatu tempat. Namun, ia berdalih tentang penjelasan dalam SE tersebut memperbolehkan TPS di gelar disatu tempat. Pelonggaran itu termaktub dalam poin 3, yang dimana TPS terpusat diperbolehkan. Namun , dengan syarat dan ketentuan berlaku, seperti penerapan Prokes yang ketat dan rekomendasi unsur Muspika.
“Awalnya semua desa sudah sepakat untuk TPS itu terpusat satu titik, namun setelah ada surat edaran yang mengharuskan terpisah, kita tetap mempertimbangkan akan melakukan secara terpusat. Masih boleh satu titik asalkan seperti di lapangan yang luas. Bukan sama sekali tidak boleh satu titik,” jelasnya.
Sementara itu, saat tim hipotesa.id melakukan konfirmasi kepada Kapolsek setempat. Pihak Kapolsek belum bisa ditemui dikarenakan sedang keluar Kota.
Untuk diketahui, poin-poin dalam SE Sekda Pemkab Serang diantaranya.
- Penentuan Lokasi TPS Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Serang Tahun 2021 tidak diperbolehkan secara terpusat dalam 1 (satu) tiitik lokasi atau lokasinya harus tersebar dan diupayakan menggunakan titik lokasi penyebaran TPS pada saat Pilkada Tahun 2020 dengan lokasi TPS tetap berada dalam wilayah desa pemilihan.
- Penyebaran lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut di atas, agar mempertimbangkan tingkat kerawanan yang akan timbul, tingkat kehadiran jiwa pilih ke TPS dan ketersediaan personil pengamanan serta tidak terjadinya kerumunan massa yang berpotensi penyebaran Corona Virus Disease 2019.
- Melakukan peninjauan ulang bagi desa yang telah menetapkan lokasi TPS secara terpusat pada 1 (satu) titik lokasi untuk selanjutnya menentukan lokasi TPS secara tersebar sebagaimana angka 1 tersebut diatas, kecuali penentuan lokasi TPS hanya pada 1 (satu) titik lokasi tersebut dilakukan pada areal yang sangat luas (Kawasan industri) dan dapat menjamin tidak berkerumumnya massa pada hari pemungutan suara serta telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kepolisian Sektor dan Komandan Rayon Militer setempat;
- Melakukan peninjauan lokasi dan memberikan persetujuan atas lokasi yang akan diusulkan sebagai TPS bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, Panitia Pengawas dan Tim Satgas COVID-19 tingkat Desa untuk memastikan kelayakan lokasi yang akan dijadikan TPS tersebut.
Reporter: Uqel
Editor: ARD