hipotesa.id – Pemerintah pusat, telah resmi mengganti PPKM Darurat menjadi PPKM level 3 dan 4. Aturan tersebut, tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Adapun pemberlakukanya dimulai dari tangal 21 Juli hingga Minggu (25/7).
Dalam Inmendagri tersebut, masyarakat diminta menggunakan masker bedah sekali pakai. Hal ini disebabkan, lantaran masker bedah sekali pakai bisa memberikan perlindungan lebih baik dari masker jenis lain.
Kendati demikian, masker merk N95 juga memberikan perlindungan lebih baik dari masker bedah. Namun, masyarakat dihimbau menggunakan masker dobel supaya terhindar dari penularan virus Covid-19. Pemakaian masker dengan cara menggunakan masker bedah di dalam dan masker kain di luar.
“Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang baik,” demikian bunyi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, Instruksi Ketujuh poin d, dikutip Rabu (21/7/2021).
Dalam Inmendagri tersebut juga dianjurkan, penggunaan masker sebaiknya diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam.
Masyarakat juga diminta untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melakukan aktifitas di luar rumah, serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
Reporter: Birin Sinichi