hipotesa.id – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali hingga 25 Juli mendatang. Namun, telah mengganti istilah “Darurat” menjadi PPKM Level 4 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 dan 4 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menekankan penegakkan hukum dalam pelaksanaan PPKM harus dilaksanakan secara humanis dan manusiawi, namun tetap tegas.
Hal itu, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, dalam upaya mendisiplinkan masyarakat di tengah kebijakan PPKM.
“Bapak Presiden memberikan penekanan agar dilakukan dengan cara-cara humanis, santun, manusiawi, tidak berlebihan namun tegas,” kata Tito, dilansir dari laman resmi Kemendagri, Rabu (21/7/2021).
Dikatakannya, pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, pihaknya tak membenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat.
“Perlu dilakukan langkah tegas, tapi tidak berlebihan, tidak menggunakan kekerasan, eksesif,” ujarnya.
Tito juga menuturkan, aparat penegak hukum maupun Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, menjalankan profesinya sesuai kode etik dan nilai-nilai kemanusiaan.
Ia pun berharap kasus penertiban yang represif tidak lagi terjadi dalam penerapan PPKM.
“Tapi jangan sampai mengurangi moril teman-teman, karena ini risiko kita bekerja. Yang penting jaga, jangan sampai emosi,” ungkapnya.
Dalam rangka meminimalisasi penegakan hukum yang tak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, Tito mengaku pihaknya melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan telah melaksanakan rapat dengan Kepala Satpol PP seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, melalui rapat dengan kepala daerah, ia pun memesankan hal yang sama.
“Belajar pengalaman kasus di Gowa, jangan sampai terulang peristiwa yang sama. Kami juga menyampaikan dalam rapat bersama kepala daerah penekanan mengenai tata cara penegakan hukum dengan satuan polisi Satpol PP,” ucapnya.
Oleh: Birin Sinichi
Sumber: Kemendagri.co.id