hipotesa.id – Pemerintah pusat, telah resmi mengganti PPKM Darurat menjadi PPKM level 3 dan 4. Aturan tersebut, tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Adapun pemberlakukanya dimulai dari tangal 21 Juli hingga Minggu (25/7).
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” demikian bunyi Inmendagri tersebut, yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/21.
Kendati demikian dalam aturan tersebut, tidak dijelaskan secara rinci, tentang apa Yang dimaksud dengan PPKM level 3 dan 4. Namun, perbedaan antara PPKM 3 dan 4, mengacu pada rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah.
Rekomendasi WHO soal level situasi Corona di situasi wilayah ini pernah muncul dalam presentasi yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7/2021).
Lalu, apa perbedaan level 3 dan 4?
Level 3: ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4: ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Oleh: Birin Sinichi
Sumber. Detik.co