Cilegon, hipotesa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, saat ini tengah menunggu surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Cilegon, dari Fraksi Partai Partai Pembangunan (PPP) yang pekan lalu meninggalkan dunia.
Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Afli mengatakan, mengenai PAW Anggota DPRD Kota Cilegon dari PPP, pihaknya saat ini menunggu surat usulan dari Sekertariat DPRD Kota Cilegon. Karena bagaimana pun, KPU saat ini sifanya hanya menunggu.
“Soal PAW kita tunggu surat usulan dari Sekwan, kita gak bisa jemput bola karena sifanya (KPU) itu menunggu,” kata Irfan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (22/7/2021).
Dilanjutkan Irfan, apabila Sekwan telah melayangkan surat usulan. Maka, pihaknya akan segera menindak lanjuti surat tersebut, dengan melakukan verifikasi berkas-berkas. “Jika surat itu sudah ada, kita lakukan verifikasi berkas, administrasi dan lainnya,” lanjutnya.
Ada pun, untuk menemtukan siapa yang akan menggantikan Anggota dewan sebelumnya. Hal itu sudah diatur dalam pertauran yang sudah berlaku. Namun, dirinya juga akan menunggu usulan nama Caleg yang akan menggantikan anggota sebelumnya dari partai yang bersangkutan.
“Kalau mengacu pada PKPU, maka PAW itu jatuh kepada nomor dua peraih suara terbanyak. Dan kita juga pastinya nunggu usulan dari partai bersangkutan,” tutupnya.
Reporter: GGA
Editor: Birin Sinichi