Lebak, hipotesa.id – Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, menyusun surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Gubernur Banten, Kadinkes Banten/Plt Dir RSUD Malingping, dan Unit Tipikor Polres Lebak.
Dalam hal ini, Musa Weliansyah, meminta kepada pihak yang dituju untuk segera mengevaluasi dan mamanggil Direktur PT Azaretha Hana Megatrading. Selaku perusahaan jasa tenaga kerja atau outsourcing, pemenang tender dengan nilai penawaran Rp1.349.944.732 pada Tahun anggaran 2021.
Hal itu disampaikan Musa, didasari keluhan para pekerja Cleaning Service di RSUD Malingping atas keterlambatan pembayaran upah kerja dan upah di bawah UMK Kab. Lebak
Berikut isi surat terbuka Musa Weliansyah, Anggota DPRD Kabupaten Lebak. Pada 22 Juli 2021.
Bersama ini saya sampaikan keluh kesah dari pekerja Claning Service di RSUD Malingping atas keterlambatan pembayaran upah kerja dan di bawah UMK Kabupaten Lebak.
Perusahan outsorsing PT AZARETHA HANA MEGATRADING Selaku pemenang tender dengan nilai penawaran Rp. 1.349.944.732 Tahun anggaran 2021.
PT. AHM adalah penawar terendah kedua diatas CV. Eka Dwi Perkasa yaitu sebesar Rp. 1.280.225.612 selisih harga Rp. 69.719.120 Hasil evaluasi oleh Pokja Ulp Banten bahwa CV. EDP harus digugurkan karena Penawaran Upah di bawah UMK Kab Lebak tahun 2021.
Yang mana Surat Keputusan Gubernur Banten Nomer : 561/Kep.272-Huk/2020 Tentang penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021.
UMK terendah di Banten jatuh pada Kabupaten Lebak yaitu Rp2.751.000 Per bulan.
Bersama ini perlu saya sampikan bahwa :
1. PT. AHM selaku perusahaan outsorsing Kebersihan di Rsud Malingping Membayar upah kerja dibawah UMK Kabupaten Lebak per bulannya yaitu Rp2.200.000/Bulan.
2. PT. AHM sering mengalami keterlambatan pembayaran setiap bulannya hingga dua bulan lebih baru dibayar.
3. PT. AHM Membayar upah per Maret-April 2021 pada tanggal 03-Mei 2021 sebesar Rp2.200.000
4. PT. AHM Membayar upah per bulan Mei-Juni pada tangal 7 Juli 2021 Sebesar Rp1653.942 dan pada tanggal 21-Juli 2021 Sebesar Rp2.746.058.
Jika penawar terendah pertama digugurkan akibat penawaran dibawah UMK Kabupaten lebak maka pemenang tender yang membayar upah dibawah UMK Kabupaten Lebak harus segera diberikan sangsi tegas oleh Gubernur Banten.
Melihat kronologis diatas jelas PT. AHM diduga kuat tidak mengindahkan surat keputusan gubernur. PP Nomer 36 Th 2021 Tentang Pengupahan yang mana salah satu poko tersebut adalah dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan, dipertegas dalam pasal 81 angka 25 UU cipta kerja.
Saya kira perusahaan outsorsing PT. AHM harus segera diperoses secara hukum dan dikenakan sangsi pidana karena diduga melanggar ketentuan pemberian upah. Pasal 88 angka 63 UU Cipta Kerja menyebutkan barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud salah satu pasal 88A ayat 3 Atau membayar upah lebih rendah dari upah minimum maka dapat dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat I Tahun dan paling lama 4 Tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 Jt
Adanya pengurangan upah dibawah UMK yang telah ditentukan yaitu Rp551.000/bulan x 37 Orang Rp20.387.000 Adalah dugaan indikasi kerugian negara setiap bulannya.
Untuk itu saya berharap agar Gubernur Banten dan Plt Rsud Malingping segera melakukan tindakan tegas pemutusan kontrak dengan PT. AHM serta memasukan perusahaan outsorsing tersebut kepada daftar Hitam atau Blacklist
Unit Tipikor Polres Lebak segera melakukan penyelidikan karena diduga ada oknum pejabat di RSUD Malingping yang ikut bermain.
Reporter: Birin Sinichi