Kabupaten Serang, hipotesa.id – Tumpukan sampah berserakan di sepanjang jalan Pasar Cikande, Kampung Banjarsari, Desa Cukande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dari informasi yang diterima hipotesa.id sampah pelastik, sayur, buah, dan jenis sampah lainnya, dibiarian menumpuk dibagian samping hingga belakang pasar. Namun tidak diangkut oleh petugas kebersihan.
Padahal, berdasarkan pengakuan dari pedagang di sekitaran Pasar Cikande, para pedagang selalu dimintai retribusi sampah sebesar Rp2.000 per harinya oleh pengelola pasar, yakni Pemerintah Desa Cikande, yang dikelola langsung oleh Karang Taruna Desa Cikande.
Tumpukan sampah yang dinilai menganggu aktivitas di pasar tersebut pun, tak ayal mengundang sorotan berbagai pihak.
“Sudah hampir 1 sampai 2 bulanan lah mas, sampah disini belum di angkut juga,” keluh Susi* (43), Salah satu warga Banjarsari.
Susi* mengaku, tumpukan sampah tersebut sudah dikeluhkan warga sejak lama. Sebab dikatakan Susi* penumpukan sampah ini sering terjadi berulang kali. Ia khawatir tumpukan sampah disana mengundang bermacam jenis penyakit, yang berbahaya bagi kesehatan.
Koordinator Aliansi Masyarakat Banjar Bersatu (AMBB), Agnes Eryada mengatakan, hal ini perlu dikelola secara maksimal oleh kepala koordinator pasar, sehingga pengolahan sampah dapat dilakukan secara komprehensif agar memberikan manfaat secara ekonomi, aman bagi lingkungan serta sehat bagi masyarakat.
“Seharusnya dalam hal ini koordinator Pasar Cikande menempatkan bagian pengelola sampah dengan baik yang mampu mengelola dan mengatur TPS dengan baik,” terang mahasiswa Fakultas Hukum UIN SMH Banten ini. Senin (26/7/31).
Pihaknya pun telah melayangkan Surat permohonan Audiensi yang ditujukan kepada Plt Kepala Desa Cikande, per tangal 26 Juni 2021. Guna membahas persoalan sampah tersebut.
“Kita sudah melayangkan surat permohonan audiensi dengan pihak Pemerintah Desa, semoga dapat difasilitasi dalam waktu dekat,” harapnya.
Karena menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan telah diatur mekanisme pengelolaan sampah yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jika sesuai dengan regulasi yang ada, seharusnya penumpukan sampah seperti ini tidak pernah terjadi,” tutup Agnes.
*Narasumber meminta namanya disamarkan agar lebih leluasa berbicara persoalan di daerahnya.
Reporter: Birin Sinichi