Serang, hipotesa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, meminta Walikota Serang Syafrudin untuk segera memanggil pengelola Pasar Induk Rau (PIR).
Hal tersebut lantaran informasi yang beredar bahwa pengelola Pasar Rau yakni PT Pesona Banten Persada mengaku telah memperpanjang kontrak hingga 2029 tanpa sepengetahuan Walikota.
“Seharusnya yang tanda tangan itu Walikota dengan pihak ke 3, Kalau perpanjangan kontrak tanpa sepengetahuan Walikota maka itu masuk penipuan,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Serang, Ari Winanto, Rabu (28/7).
Kalau ini benar. Maka, dikatakan Ari Winanto, hal ini termasuk penipuan, oleh karena itu Pemkot Serang mengambil tindakan tegas atas masalah yang terjadi saat ini. “Pemkot juga harus berani memanggil dan meminta keterangan kenapa kontrak ini diperpanjang,” lanjutnya.
Tak hanya itu, dirinya juga meminta Pemkot Serang harus melakukan penyelidikan siapa aktor dibalik semua ini. “Kita harus telusuri siapa dalang dibalik semua ini yang mengeluarkan perpanjangan ini,” ucapnya.
Politisi muda ini pun menambahkan, bahwa saat ini pihak DPRD pun belum menerima laporan atas kejadian ini. Oleh karena itu dirinya mendesak Pemkot Serang mengambil langkah yang tegas. “Komisi 2 mendesak kepada Pemkot Serang untuk bertindak tegas kalau masalah ini benar dan masuk kategori penipuan,” tandasnya.
Reporter: Dirman
Editor: Birin Sinichi