Cilegon, hipotesa.id – Angka pengangguran di Kota Cilegon, terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan data Dinas Ketenaga Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, pada tahun 2019 angka pengangguran mencapai 9,68 % dan pada 2020 mencapai 12,69% atau 25.976 orang.
Kasi Penempatan Kerja Dalam Negeri pada Disnaker Kota Cilegon, Wawan Gunawan mengatakan, upaya untuk menekan jumlah pengangguran terus dilakukan.
Mulai dari mengadakan penyelenggaran bursa kerja, pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK), hingga melalukan sosialisasi yang mewajibkan setiap perusahaan, untuk melapor ke Disnaker Kota Cilegon perihal pemenuhan tenaga kerja.
“Perusahaan tersebut, kalau ada lowongan pekerjaan, sekalipun hanya ada satu orang harus lapor ke Disnaker dulu,” kata Wawan, saat ditemui awak media di ruangannya. Selasa (3/8/2021).
Selain sebagai bentuk monitoring yang dilakukan Disnaker Kota Cilegon, hal itu juga sebagai tindak lanjut dari pada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara penyampaian lowongan dan penempatan tenaga kerja.
“Saya sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan, itu secara langsung sebelum Pandemi. Saya jelaskan aturan dan mekanismenya,” ujarnya.
Pihaknya juga tak segan, akan memberikan sanksi administratif, bagi perusahaan yang tidak melaporkan informasi lowongan kerja ke Disnaker Kota Cilegon.
“Bagi perusahaan yang sudah mendapat sosialisasi ada lowongan, terus tidak lapor itu kita panggil, kita tegur. Tapi kalau belum, kita panggil kita jelaskan, tolong kalau mau membuka lowongan harus ke kita dulu,” paparnya.
Dengan adanya data laporan lowongan kerja tersebut, diharapkan Wawan bisa membantu angkatan kerja dalam mendapatkan pekerjaan.
Guna memudahkan pencari kerja, Disnaker Kota Cilegon memanfaatkan jejaring media sosial seperti Facebook dan Instagram @disnakercilegon, dalam mempublis bursa lowongan kerja maupun pendaftaran kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja.
“Untuk mensosialisasikan atau menginfokan, misalkan lowongan kerja, daftar AK1 bisa disitu,” ujarnya.
Informasi yang dipublis Disnaker Kota Cilegon, tentu bisa diakses semua pencari kerja baik dari dan luar wilayah Cilegon. Namun, Wawan mengatakan warga yang berdomisili akan di prioritaskan. Meski demikian, keputusan final penerimaan kerja, berada di pihak perusahaan.
“Jadi tetep, karena kita NKRI, Disnaker tidak punya kewenangan untuk, misalkan orang lain gak bisa masuk. Tapi selalu yang kita gunakan adalah, bareng-bareng mencari dulu warga yang domisilinya di Cilegon,” tegasnya.
Oleh karenanya, guna meningkatkan kompetensi warga Cilegon dan perusahaan dapat merekrut serta menempatkan tenaga kerja sesuai keahliannya, Wawan mengatakan Disnaker Kota Cilegon menginisiasi program penyuluhan bimbingan yang di helat di tingkat sekolah.
“Kita kenalkan ke anak anak sekolah, kita jelaskan tentang dunia kerja. Biar anak-anak itu tau, bisa mempersiapkan diri. Sehingga, ketika kuliah misalkan, dia akan mengambil jurusan yang bisa menunjang pekerjaan yang ingin dicapai,” paparnya.
Mereka juga, lanjut Wawan diberikan pengarahan menyoal syarat administratif saat melamar pekerjaan seperti dijelaskan tentang bagaimana tata cara pembuat surat lamaran kerja, pembuatan CV, Portofolio hingga Interview.
“Semua program yang kita canangkan, itu biar anak-anak ini bisa bersaing, dia bisa terserap di dunia kerja. Otomatis pengangguran akan berkurang,” pungkasnya.
Reporter: Bd Chandra