Lebak, hipotesa.id – Pengakuan yang diterima hipotesa.id datang dari para pekerja kebersihan RSUD Malingping yang telah resmi di pecat secara sepihak oleh PT Azaretha Hana Megatrading (AHM), perusahaan outsourcing kebersihan di RSUD Malingping.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, diduga kuat akibat dari dampak pengajuan kenaikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Lebak.
Sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Nomer: 561/Kep.272-Huk/2020 Tentang penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa UMK terendah di Banten jatuh pada Kabupaten Lebak yaitu Rp2.751.000 Per bulan.
Namun, para pekerja mengaku hanya mendapatkan upah sebesar Rp2.200.000 perbulan.
Selain itu, PT AHM sering memberikan gaji secara terlambat. Dari informasi yang di himpun hipotesa.id menurut pengakuan para pekerja, dikatakan bahwa keterlambatan gaji pernah terjadi di bulan Maret dan April, yang gajinya dibayarkan pada akhir bulan Mei. Dan gaji untuk bulan Mei dan Juni baru dibayarkan pada akhir bulan Juli.
“Iya, saya dan kawan-kawan sebanyak 23 orang pekerja kebersihan di RSUD Malingping telah resmi dipecat,” ungkap Satire*, perwakilan dari pekerja kebersihan yang telah dipecat, Sabtu (7/8/21).
Dikatakan Satire*, pemutusan kerja bisa jadi merupakan buntut dari tuntutan para pekerja kebersihan atas permasalahan gaji yang sering tersendat.
“Jadi waktu itu, (7/7/21) kami sempat mogok kerja selama sehari. Hal itu kami lakukan adalah untuk meminta hak kami segera dipenuhi,” tegasnya.
Setelah dilakukan mogok kerja, lanjut Satire* tidak lama kemudian gaji kami terima atau dicairkan. Namun, setelah menerima gaji para pekerja diminta untuk mengikuti tes wawancara ulang.
“Iya kami diminta untuk mengikuti tes wawancara pada hari Kamis (5/7/21). Tidak tau lah tujuannya apa, yang jelas kami juga mendapatkan informasi bahwa ada pemanggilan pekerja baru,” tuturnya.
Tak ayal, pemecatan ini pun mengundang respon dari berbagai pihak. Seperti yang disampaikan oleh Aktivis Sosial, Solmet*.
Solmet* memandang, dengan dalih adanya persoalan pajak yang belum terselesaikan antara RSUD Malingping dan PT. AHM, sehingga karyawan menjadi korban dari persoalan tersebut.
Perusahaan enggan memberikan gaji kepada karyawan karena pihak rumah sakit belum juga membayar kepada perusahaan. Sementara Rumah Sakit pun enggan membayarkan karena ada persoalan pajak.
“Seharusnya, sudah menjadi tanggung jawab setiap perusahaan untuk menggaji karyawan, dan sudah harus menjadi komitmen bersama bahwa gajih itu diterima di setiap awal bulan oleh karyawan,” terangnya.
Lanjut Solmet*, yang lebih miris perusahaan tersebut menggaji karyawannya di bawah UMK Lebak, atau setara dengan outsourcing yang lain sebesar Rp2.750.000 per bulan, sementara mereka hanya menerima Rp2.200.000 per bulan.
“Saya heran dengan perusahaan. Kok, evaluasi kinerja terhadap karyawan yang sedang berjalan dengan psikotest?. Padahal banyak sekali permasalahan yang terjadi, hal ini mutlak ada upaya kesengajaan,” tuturnya.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan. hipotesa.id masih berupaya untuk mendapatkan informasi dari pihak PT AHM guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.
*) Nama Narasumber dengan sengaja di samarkan atau bukan menggunakan nama sebenarnya. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Penyamaran nama juga diminta langsung oleh Narasumber.
Reporter: Birin Sinichi