Cilegon, hipotesa.id – Pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 Sekira jam 10.00 WIB. Di Jalan Undulisi Lingkungan Pekuncen RT. 11 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon telah terjadi penyiraman minyak goreng panas oleh pelaku S (38) kepada HN (40), Minggu (8/8/2021).
Kapolres Cilegon Sigit Haryono, membenarkan kejadian tersebut, pada hari Kamis 05 Agustus 2021, sekira jam 10.00 WIB. di Jalan Undulisi Lingkungan Pekuncen RT. 11 Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku S (38) terhadap korban saudara HN (40)
Adapun Kronologis kejadiannya awalnya korban saudara HN (40) sedang mandi di kontrakannya dan setelah mandi tanpa diketahui, pelaku S (38) sudah berada didalam kontrakan dan secara tiba-tiba Pelaku S menyiramkan minyak panas kearah wajah dan punggung korban sebanyak 2 (dua) kali,” ujarnya.
Setelah melakukan penyiraman minyak panas, pelaku S pergi membawa barang- barang milik Korban HN (40) yaitu 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna biru, dompet, perhiasaan berupa gelang kalung cincin, handPhone Merk iphone.
Pelaku mengunci Korban dari luar kontrakan kemudian korban berteriak minta tolong dengan cara dan memukul-mukul tembok, beruntung pada saat itu ada masyarakat yang membantu atau menolong korban.
“Atas kejadian tersebut korban HN mengalami luka bakar di bagian wajah dan luka bakar di bagian Punggung. Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti.”tegas Kapolres Cilegon
Kapolres Cilegon berharap pelaku penganiayaan tersebut, yaitu Saudara S (38) segera menyerahkan diri ke Polres Cilegon, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya.
Reporter: RPS
Editor: Birin Sinichi