Serang, hipotesa.id – Polres Serang Kota, berhasil menangkap dua orang pemuda bernama Widodo (29) dan Maksun (21) warga Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang diduga memperkosa perempuan setelah mencekokinya dengan minuman keras jenis anggur merah hingga mabuk dan memaksa korban untuk melayani birahinya.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat dua orang pelaku menghubungi korban melalui whatsApp untuk diajak bertemu di sebuah toko bunga yang beralamat di Jalan Kolonel TB Suwandi, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Sebelumnya pelaku sudah kenal lama dengan korban, setelah diajak ketemu lalu korban dicekoki minuman keras hingga mabuk lalu diperkosa oleh Widodo,” katanya Senin, (9/08/2021)
Tak lama setelah itu, teman pelaku yakni Maksun (21) masuk kedalam ruko tersebut dan melakukan perbuatan yang sama. Korban yang menolak ditampar dan dicekik oleh pelaku hingga tak berdaya.
Usai diperkosa, korban melarikan diri minta pertolongan dan bertemu dengan sekuriti. Lalu kemudian sekuriti yang menolong korban langsung mendatangi lokasi namun tidak mendapati pelaku.
Akibat aksinya, kedua pelaku diancam tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Reporter: Uqel El Satire
Editor: Birin Sinichi