Lebak, hipotesa.id – Aktivis Sosial, Solmet, kembali menyoroti persoalan pemecatan pekerja kebersihan yang dilakukan oleh PT
Azaretha Hana Megatrading (AHM), selaku perusahaan penyedia jasa karyawan cleaning servis di RSUD Malingping.
Menyoal gaji dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dikatakan Solmet, bahwa perusahaan dianggap tidak mentaati aturan gaji sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomer: 561/Kep.272-Huk/2020 Tentang penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa UMK terendah di Banten jatuh pada Kabupaten Lebak yaitu Rp2.751.000 Per bulan. Namun, para pekerja hanya mendapatkan upah sebesar Rp2.200.000 perbulan.
“Melihat persoalan ini, menandakan bahwa pihak RSUD terkesan membiarkan persoalan penggajian dibawah UMK padahal sangat di yakini bahwa dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan harusnya sesuai dengan UMK seperti pelaksana kegiatan tahun sebelumnya,” katanya, Selasa (10/8/22).
Lanjutnya, tersendatnya gaji dianggap disengaja, lantaran hal itu terjadi akibat dari persoalan PT. AHM dan RSUD. Dimana PT. AHM enggan untuk membayar pajak PPH dan PPN.
“Dalam hal ini, PT. AHM memperlihatkan ketidakdewasaan dalam berbisnis. Artinya terlepas sedang ada persoalan, hendaknya penggajian tetap harus di laksanakan. Dengan mereka di pemenang kegiatan sebagai penyedia jasa, sudah seharusnya berarti mereka sendiri tidak melalaikan kewajibannya kepada karyawan,” tegasnya.
Dijelaskan, pemutusan hubungan kerja oleh PT. AHM terhadap karyawannya di rancang sedemikian baik, alih-alih evaluasi kinerja karyawan, dengan cara tes wawancara. Padahal faktanya, kegiatan wawancara tersebut juga melibatkan calon karyawan baru secara bersamaan.
Dirinya juga menuturkan, jika pun pemecatan terjadi akibat adanya pembatalan PKWT oleh para karyawan, padahal yang di maksud karyawan meminta gaji lebih besar dari yang biasa mereka terima, merupakan jawaban dari pertanyaan pada sesi wawancara.
Seharusnya pihak Rumah Sakit pun dapat melakukan hal serupa kepada pihak perusahaan yaitu pemutusan hubungan pekerjaan, karena di duga telah keluar dari kerangka acuan kerja yang di buat.
“Jika karyawan dianggap melakukan pembatalan PKWT karena dalam materi wawancara mereka minta gajih Rp2.500.000 sehingga berdampak pemecatan, harusnya pihak RSUD Malingping dan Dinas Kesehatan melakukan hal yang sama terhadap PT. AHM,” tuturnya.
Reporter: Birin Sinichi