Serang, hipotesa.id – Mengenai dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang, berujung pada pemeriksaan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan Korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Tahun Anggaran (TA) 2017.
“Saat ini, KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,” demikian keterangan resmi yang diterima wartawan, Kamis, (2/9/2021).
Dikatakan Fikri, KPK belum bisa menginformasikan secara gamblang terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya,” kata Ali Fikri.
Adapun terkait kegiatan penyidikan ini, pada Selasa (31/8/2021) Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten dan Bogor.
“Yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini,” ungkapnya.
Selain itu kata Fikri, selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit kendaraan roda dua
“Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud,” katanya.
Reporter: Birin Sinichi