Lebak, hipotesa.id – Jimi Siregar, Kuasa Hukum TJ, Anggota DPRD Lebak Yang diduga telah melakukan penganiayaan kepada EDW istri Sirinya, membantah jika kliennya telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Permintaan maaf pun disampaikan Jimi Siregar, jika kejadian tersebut telah membuat gaduh seluruh masyarakat di Kabupaten Lebak.
Dikatakan Jimi, insiden yang terjadi di cafe pada Jumat (3/9/2021) malam, dimana dinyatakan bahwa kliennya TJ menganiaya dan melakukan KDRT, menurutnya tidak benar.
“Jadi kami katakan, bahwa insiden sebelumnya terjadi di rumah saksi, saudara RM. Ada informasi saudara EDW (pelapor) ada terlibat sesuatu dengan laki-laki lain,” terangnya.
Lanjut Jimi, saudara EDW membantah dan kemudian TJ meninggalkan tempat serta memblokir nomor kontak.
Mengindari pertengkaran, TJ langsung ke cafe karena ada janji pertemuan dengan partner bisnis dari Bogor. Di situ mereka sudah bertemu, tanda tangan kontrak dan sudah dibayar deal.
Kemudian lanjut Jimi, TJ memesan kopi melakukan telepon mengabarkan bahwa sudah ada kesepakatan terkait armada dengan rekan bisnisnya.
“Tiba – tiba datang EDW dan saudara RM, dengan marah marah dan menyerang TJ, terus hendak merampas handphonenya TJ. Dan saudara RM kalau boleh jujur dia, menghalang-halangi. EDW melakukan penyerangan terhadap klain kami, TJ. Jadi klien kami lah yang terlebih dahulu dianiaya,” ujar Jimi, saat menyampaikan klarifikasi di Maris Guest House Rangkasbitung, Minggu (5/9/2021).
Jimi pun mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat laporan balik. Jika tidak ada niat baik dari pelapor untuk meminta maaf dan mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya, pihaknya mengaku akan melaporkan balik, termasuk adanya dugaan tindak pidana UU ITE yang dilakukan EDW.
“Harapan saya masing pihak baik EDW maupun TJ bisa menyelesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan, karena walau bagaimana mereka ada ikatan suami istri,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, TJ telah dilaporkan oleh istri sirinya yang bernama EDW (23) ke Polres Lebak atas dugaan penganiayaan.
Korban ED (23) mengatakan, aksi kekerasan yang dilakukan TJ tersebut bermula saat dirinya melihat TJ yang berada di kedai kopi sedang video call, lalu saya meminta TJ pulang.
“Bukannya pulang TJ malah emosi dan memukul saya,” kata EDW saat di temui awak media, di Mapolres Lebak, Sabtu (4/9/2021)
EDW menjelaskan, akibat penganiayaan yang dilakukan TJ tersebut, dirinya mengalami beberapa luka dibagian muka dan tangan. Bahkan pada bagian jidat mengalami 3 luka jahitan.
“Luka di jidat ini akibat TJ yang melemparkan batu ke mobil dan terpental ke saya hingga saya mengalami 3 jahitan pada bagian jidat,” ucapnya.
EDW sudah melaporkannya kepada pihak yang berwajib, dan dirinya minta agar pihak berwajib segera memprosesnya
“Saya berharap agar pihak kepolisian segera memproses kejadian penganiayaan ini, sebab penganiayaan ini bukan sekali dua kali dilakukan oleh TJ,” pungkasnya.
Reporter: Birin Sinichi
Sumber: Dari Berbagai Sumber