Serang, hipotesa.id – Samad, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Malingping, meminta saksi Cicih Suarsih, pemilik lahan seluas 1.707 meter persegi untuk berbohong.
Kebohongan dilakukan untuk memanipulasi waktu pembelian lahan dan atas nama orang lain, agar terkesan bukan Samad yang langsung membeli lahan kepada Cicih Suarsih.
Tanah tersebut, terletak di Jalan Raya Simpang Beyeh, desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Cicih, bersaksi dihadapan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, menyebutkan dirinya pernah didatangi oleh Abah Endul, selaku orang utusan Samad pada 10 Agustus 2019 silam. “Ada yang ke rumah nanya tanah mau dijual nggak. Nanya per meter berapa. Saya jawab Rp100 ribu per meter,” kata Cicih, Rabu (7/9/2021).
Dikatakan Cicih, dua hari kemudian, Samad, datang ke rumah saksi Cicih memberikan uang muka sebesar Rp30 juta. Uang tersebut langsung diberikan Samad kepada pemilik lahan. “Saya diminta tanda tangan di kwitansi tapi kwitansinya diminta lagi sama pak Haji Samad,” lanjutnya.
Selanjutnya, Samad melunasi pembelian lahan dengan menyerahkan uang sebesar Rp140 juta langsung diberikan kepada Cicih. Cicih kembali diminta menandatangani kwitansi dan menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) lahan. Setelah pelunasan tersebut beberapa waktu kemudian datang staf Samad bernama Asep Saepudin.
“Asep bilang ke saya kalau nanti ditanya orang Provinsi sudah jual lahan 3 tahun lalu ke Euis. Harganya mah bisa 20 ribu atau berapa saja. Cuma ya itu saya diminta bilang sudah jual 3 tahun lalu. Padahal kan saya jual ke Haji Samad baru 9 bulanan,” kata Cicih.
Sementara itu, Asep Saepudin pun mengaku diminta Samad, untuk menyampaikan perihal waktu penjualan lahan kepada saksi Cicih selaku pemilik lahan. “Iya yang nyuruh pimpinan saya, Pak Haji Samad,” terangya.
Samad membeli tanah kepada Cicih Suarsih dengan harga sebesar Rp100.000 per meter persegi. Sementara Samad mengambil selisih keuntungan dari harga yang dipatok pemerintah sebesar Rp500.000 per meter persegi.
Dari perbuatan tersebut, Samad memperoleh keuntungan sebesar Rp680.000.000. Samad didakwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Birin Sinichi