Serang, hipotesa.id – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, menghelat sidang pertama kasus dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) Provinsi Banten, pada Rabu (8/9/21).
Dalam sidang tersebut, terdapat lima terdakwa. Diantaranya, lain Irvan Santoso selaku mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Propinsi Banten, Kepala Bagian Sosial dan Agama pada Biro Kesejahteraan Rakyat Propinsi Banten Toton Suriawinata. Kemudian terdakwa Epieh Saepudin, TB. Asep Subhi dan terdakwa Agus Gunawan. Mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Rutan) Pandeglang.
Kelimanya, didakwa melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Muhammad Yusuf Putra, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam dakwaannya menyebutkan bahwa pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten, tidak melakukan evaluasi persyaratan dan kajian penelitian secara cermat, terhadap berkas proposal dan verifikasi lapangan calon penerima hibah.
Dokumen proposal dibuat dan ditandatangani pihak selain pimpinan pengelola ponpes. Serta penerima dana hibah yang disalurkan melalui FSPP tidak sesuai peruntukannya, dan tidak adanya bukti yang lengkap kepada penerima hibah.
“FSPP tidak berhak menerima dan menyalurkan hibah kepada pihak lain,” ujar Yusuf di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Widodo
Irvan Santoso dan Toton Suriawinata, dianggap menyalahgunakan wewenang bersama Epieh Saepudin, Tb. Asep Subhi dan Agus Gunawan, dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp70 miliar, sebagaimana Laporan Auditor Independen tentang pelaksanaan prosedur yang disepakati penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan pemberian bantuan hibah uang pondok pesantren.
Reporter: Birin Sinichi