Serang, hipotesa.id – Program cashback di situs jual-beli online Tokopedia dimanfaatkan oleh empat orang pemuda yakni BDK (34), BBK (35), HM (47), AT (35) dengan cara membuat transaksi produk fiktif guna mendapatkan keuntungan cashback dari program Tokopedia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Modus yang digunakan para pelaku yakni membuat akun pada platform Tokopedia untuk menjual produk fiktif dan membuat akun lain untuk membeli produk fiktif tersebut guna mendapatkan keuntungan cashback dari hasil transaksi jual-beli.
“Ya modusnya membuat akun, kemudian akun tersebut satu sama lainnya digunakan sebagai penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual-beli online tapi barangnya itu fiktif karena tujuannya hanya untuk mendapatkan cashback dari Tokopedia,” ungkap Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Joko Sumarno Rabu, (15/9/2021)
Dari hasil keuntungan cashback berupa point tersebut, para pelaku mengumpulkannya untuk digunakan pembelian barang lain yang ada di e-commerce Tokopedia.
“Setelah point itu terkumpul, itu digunakan untuk membeli barang lain melalui Tokopedia,” tuturnya
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening bank, handphone, laptop, dan beberapa paket dengan isi produk fiktif.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 115 UU NO. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 51 UU NO. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan kurungan penjara 12 tahun dan denda 21 miliar.
Reporter: Uqel El Satire