Cirebon, hipotesa.id – Wakil Ketua Umum Himpunan Santri Indonesia, M. Najminuddin Fariz menyambut baik disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis pekan lalu, (02/09/21).
M. Najminuddin Fariz mengatakan Perpres yang mengatur dana abadi pesantren tersebut sudah lama dan sangat dinantikan oleh kalangan pesantren dan para santri.
“Kami dari pihak pesantren ataupun dari kalangan santri menyambut baik dengan disahkan nya Perpres No 82 Tahun 2021, ini menjadi salah satu momentum bahwasannya Presiden Joko widodo memperhatikan betul dunia pesantren yang ada di Indonesia,” ujar Najmuddin
Dengan dikeluarkannya Perpres itu, Najmuddin mengucapkan sangat berterimakasih kepada Presiden Joko Widodo yang sudah memperhatikan dunia pesantren. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwasanya pesantren yang ada di Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan Indonesia.
“Kami mengucapkan sangat berterimakasih kepada Bapak Presiden yang sudah memperhatikan dunia pesantren. Maka ini, menjadi bukti bahwasanya pesantren yang ada di Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan Indonesia,” kata Najmuddin saat diwawancarai oleh wartawan hipotesa.id via daring.
Najmuddin juga menambahkan bahwa dalam Perpres No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada Pasal 3 dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk membangun fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya Perpres No 82 Tahun 2021 ini menjadi sebuah momentum juga untuk berkembangnya sistem pembelajaran di pesantren dan dakwah kemasyarakatan,” tambahnya
Sedangkan pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
“Jadi sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegas Wakil Ketua Himpunan Santri Indonesia itu.
Reporter: Alfaridzi Nani
Editor: M.G.A tulis