Serang, hipotesa.id – Pendiri dan Ketua Umum Forum Satu Bangsa (FSB) menyambut baik dan mengapresiasi disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo tertanggal 2 September 2021.
“Perpres ini merupakan implementasi dari pengakuan konstitusional Negara terhadap posisi dan peran pesantren sebagai institusi pendidikan yang tumbuh dan mengakar dalam budaya luhur bangsa Indonesia”, jelas Hery saat dihubungi awak media di sela-sela kesibukannya berkunjung kepada para ulama dan habaib di Jawa Timur.
Menurut mantan Wasekjen PBNU ini, aksi afirmatif ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah untuk mendukung sistem dan model pendidikan yang berbasis tradisi di tengah hegemoni sistem pendidikan modern yang cenderung memandang rendah posisi dan peran pesantren selama ini.
“Pemerintahan Ir. Joko Widodo dan KH. Maruf Amin memiliki keberpihakan yang tegas terhadap sistem pendidikan yang mengakar di masyarakat seperti pesantren dll.” Tegas Hery.
Namun demikian, Hery mengingatkan, keberpihakan dan kepercayaan ini harus disambut oleh kalangan pesantren dengan memperbaiki manajerial dan ekosistem pesantren secara menyeluruh.
“Pesantren harus memperkokoh komitmen kemasyarakatan sebagai institusi pendidikan, dakwah dan pengabdian masyarakat yang tidak terpisah dari ekosistem yang telah menopang pesantren selama berabad-abad usia pesantren”.
“Sudah waktunya pesantren sepenuhnya masuk dan diterima ke dalam sistem pendidikan nasional serta mewarnai output dan outcome SDM Indonesia yang maju dan berkualitas”.
Keunikan SDM dari kalangan pesantren yang menjunjung tinggi etika dan adab merupakan faktor pembeda yang pada gilirannya akan menentukan karakter SDM Indonesia.
“Bersama lembaga-lembaga pendidikan berbasis agama dan tradisi lainnya, pesantren akan mampu menyusun sebuah etika sosial bersama untuk menyambut Indonesia Emas 2045”, pungkas Hery.
Reporter: Uqel El Satire