Serang, hipotesa.id – Vaksinasi Masal yang digelar oleh Wilmar dan Polres Serang Kota di Alun-alun Kota Serang, Banten. Pada Sabtu (18/9/21), dalam rangka percepatan Vaksinasi Covid-19, nampaknya malah menimbulkan kerumunan.
Pantauan di lapangan, meski di jaga unsur Kepolisian dari Polres Serang Kota, warga yang antusias mengikuti vaksin, terlihat berdesak-desakan di tenda yang sudah disediakan untuk mengantri.
Ahmad Jayani, selaku warga yang hendak di vaksin, mengaku kecewa lantaran dirinya gagal divaksin akibat gagalnya jajaran kepolisian untuk menertibkan masyarakat yang akan divaksin, yang terkesan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
“Saya cukup menyayangkan beberapa kali terjadi kerumunan dalam pelaksanaan vaksinasi masal di Provinsi Banten. Kapolres Kota Serang, tidak mau belajar dari pelaksanaan vaksin yang diselenggarakan sebelumnya, untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan,” terangnya.
Dikatakan Jayani, ketika melihat antusias masyarakat yang ingin di vaksin sangatlah tinggi. Seharusnya, pihak kepolisian selaku penyelenggara mampu mengantisipasi supaya tidak menimbulkan kerumunan.
“Kami melihat pelaksanaan vaksinasi masal ini terkesan tak ada tanggung jawab dari pihak Kepolisian, karena petugas seakan tutup mata dan membiarkan kerumunan,” katanya.
Lanjut Jayani, PPKM yang terus diperpanjang dan warga yang tak menuruti imbauan polisi, atau melawan petugas saat dihimbau membubarkan diri saat berkerumun. Dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. “Tapi kenapa ini pihak Kepolisian tidak memberikan contoh yang baik untuk Masyarakat. Maka dari itu, saya meminta Kapolres Serang Kota, untuk dievaluasi karena membiarkan kerumunan pada pelaksanaan vaksinasi,” tuturnya.
Diketahui, kegiatan vaksinasi dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB ini, tersedia sebanyak 2000 dosis vaksin. Dan tersedia minyak goreng gratis bagi warga yang berhasil di vaksin. (***/BS)