Serang, hipotesa.id – Mantan Walikota Cilegon Iman Ariyadi yang tersandung kasus tindak pidana korupsi suap perizinan pembangunan Transmart Cilegon resmi bebas pada Kamis, (23/9/2021) dari Lapas Kelas 2A Serang setelah mendekam di kurungan selama 4 Tahun.
Dalam pantauan hipotesa.id di lapangan, momentum bebasnya bekas orang nomor satu di Cilegon tersebut disambut oleh keluarga serta simpatisannya dan langsung menggelar doa bersama di depan pintu keluar lapas usai Iman keluar.
Saat momentum Iman keluar, ia tidak banyak memberikan komentar. Iman hanya melemparkan senyum dan menyapa para awak media yang sedari pagi menunggu keluar dari lapas.
“Alhamdulillah, rencananya saya mau langsung ziarah ke (makam Tb Aat Syafaat, Ayahanda Tb Iman Ariyadi) dulu ya,” ucapnya singkat usai masuk ke dalam mobil Toyota Alphard hitam yang menjemputnya.
Kepala Lapas Kelas 2A Serang Heri Kusrita mengatakan, Iman Ariyadi bebas murni setelah melewati masa tahanannya selama 4 tahun tanpa adanya pengurangan remisi.
“Kalau Pak Iman ini bebas murni, jadi dia menjalani hukumannya selama 4 tahun di lapas kelas 2A Serang,” katanya
Heri menceritakan, selama berada di dalam Lapas Kelas 2A Serang, Iman Ariyadi menjalani hukumannya bersama dengan 5 narapidana kasus tindak pidana korupsi lainnya.
“Semua warga binaan diperlukan setara tanpa ada yang diistimewakan. Yang jelas, keseharian Iman selama di lapas dikenal baik,” ujarnya.
Reporter: Uqel El Satire