Cilegon, hipotesa.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon mengadakan sosialisasi pengawasan dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) kepada para pelaku Industri bertempat di Greenotel Kota Cilegon, Selasa (21/9/21).
Syafrudin selaku Kepala Disperindag Kota Cilegon mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus, Disperindag Kota Cilegon akan menyasar para pelaku importir, produsen, dan pengemas untuk melakukan pengujian terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus seperti gula, minyak goreng, tepung, dan semen, untuk memastikan berat timbangan, kemasan, dan pelabelan, kegiatan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan.
“Jadi kita di sini kan BDKT itu sasarannya adalah para importir, produsen dan pengemas, jadi kalau ada barang-barang yang terbungkus seperti gula, minyak goreng, tepung, dan semen, harus kita lakukan pengujian terhadap berat timbangan, kemasan, dan pelabelan atau netto nya untuk memastikan agar tidak terjadi kecurangan,” jelas syafrudin saat diwawancarai oleh awak media.
Syafrudin juga menambahkan pada kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh lebih dari tiga puluh pelaku industri yang ada di Kota Cilegon.
“Kita di sini jumlah peserta ada tiga puluh pelaku industri, dan tidak semua kita undang,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta yang menghadiri kegiatan sosialisasi ini mengatakan, bahwa Disperindag Kota Cilegon harus melaksanakan undang-undang, melakukan pengawasan, menjadi contoh, dan harus terdepan dalam melaksanakan undang-undang.
“Ya, Disperindag harus melaksanakan undang-undang, melakukan pengawasan, menjadi contoh, dan harus terdepan dalam melaksanakan undang-undang,” ujar Sanuji Pentamarta.
Sanuji Pentamarta juga menambahkannya bahwa Pemerintah Kota Cilegon siap mengeluarkan Perwal dan Perda untuk melindungi hak-hak konsumen. “Ya, diskusinya hari ini, rekomendasinya apakah perlu Perwal atau Perda,” imbuhnya.
Reporter: Alfaridzi Nani
Editor: M.G.A