Cilegon, hipotesa.id,- Mantan Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi tiba di Kota Cilegon pada pukul 09.30 WIB setelah dinyatakan bebas dari proses hukuman tindak pidana korupsi di Lapas ll Kota Serang. Kedatangan Tb Iman Ariyadi disambut oleh keluarga dan simpatisannya yang sudah menunggu sejak pagi hari, Kamis (23/9/21).
Setelah tiba di Kota Cilegon, Tb Iman Ariyadi langsung menuju Masjid Baitul Islah untuk melaksanakan solat Dhuha, kemudian dilanjutkan dengan mengunjungi makam Sang Ayah, mendiang Tb Aat Syafaat untuk melakukan ziarah.
Di depan makam Sang Ayah, mendiang Tb Aat Syafaat, Tb Iman Ariyadi memberikan sambutan dan ungkapan syukur atas kebebasan dirinya.
“Syukur, Alhamdulillah pada Allah SWT, karena pada siang hari ini saya dinyatakan bebas dari Pondok Pesantren Lapas ll Serang. Kenapa saya sebut Pondok Pesantren Lapas ll Serang, karena tidak pernah saya alami proses ibadah yang luar biasa, selama di Lapas hampir setiap hari saya melakukan ibadah berjamaah di masjid yang tidak pernah saya dapatkan di luar karena kesibukan saya sebagai Wali Kota. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa saya,” ujar Iman Ariyadi dalam sambutannya.
Iman Ariyadi juga mengatakan, bahwa semenjak dirinya dinyatakan dan diputuskan oleh KPK terlibat dalam tindak pidana korupsi dirinya belum sempat melakukan klarifikasi apapun tentang masalah yang dialaminya.
“Saya ingin katakan di depan makam almarhum ayah saya, saya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, saya berani bersumpah tidak pernah. Hari ini saya bawa dan akan saya sampaikan kepada rekan-rekan, saya kaget mendapatkan putusan Peninjauan Kembali saya dinyatakan di dalam Amar Putusan bahwa saya tidak menerima uang sebesar 1,5 Miliar dan uang itu digunakan sepenuhnya untuk Cilegon United FC untuk mengikuti kompetisi sepak bola, jika Amar Putusan itu yang saya terima kenapa saya harus dihukum empat tahun dan meninggalkan jabatan ini,” jelas Iman Ariyadi dalam sambutannya.
Iman Ariyadi juga bersikukuh menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebesar 1,5 Miliar Rupiah.
“Ya, jadi dalam putusan PK saya kenapa saya turun jadi 64, ada dua amar putusan, pertama saya tidak pernah menerima uang 1,5 Miliar, kedua uang itu digunakan untuk Cilegon United ada Amar Putusannya. Nah, kalo begitu kenapa saya dihukum kalau enggak menerima uang, kan jadi bingung saya,” tegasnya g saat diwawancarai oleh awak media.
Reporter: Alfaridzi Nani
Editor: M.G.A
Istigfar yang banyak Tuan Iman. Maling Teriak Mailng. Putusan Inkrahnya Anda itu Koruptor dan itu Fakta di Persidangan.