Cilegon, hipotesa.id,- Persoalan pemilihan dan penerbitan SK untuk Pengurus RT dan RW di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Arwani Mahrawi menilai tidak sesuai prosedur dan menyimpang dari Perda Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Arwani, salah seorang warga RT 04/RW 03, Lingkungan Pakuncen menjelaskan, proses pemilihan dan penerbitan SK untuk pengurus RT/RW di Kelurahan Ciwedus sudah mengangkangi Peraturan Daerah Kota Cilegon yang berlaku.
“Ini yang jadi masalah saat pemilihan RW, Lurah keliru menggunakan regulasi atau aturan yang ditetapkan dalam Perda 5 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan,” jelas Arwani.
Pada Minggu pertama bulan Juli, kata Arwani, seluruh RT diinstruksikan untuk memilih pengurus RW yang bertempat di Aula Kelurahan Ciwedus. Namun menurutnya, mekanisme tersebut adalah keliru secara regulasi.
“Dari 7 RW, salah satunya adalah RW 3 yang ada di Lingkungan Pakuncen, saya menganggap pemilihan RW yang dilakukan oleh RT RT yang difasilitasi Lurah. Itu telah menyimpang dari aturan yang ditetapkan oleh Perda itu sendiri,” katanya.
Tokoh Masyarakat Pakuncen itu menjelaskan, Mekanisme pemilihan sudah diatur pada Perda Nomor 5 tahun 2018 Pasal 30 ayat 1 sampai 5 tentang tata cara pemilihan lembaga kemasyarakatan. Tetapi, Lurah Ciwedus Suherman malah menggunakan pasal 26 ayat 3 Perda 5 tahun 2018.
“Nah, karena itu menyimpang, saya khususnya warga RW 3 Lingkungan Pakuncen beserta masyarakat menolak tentang mekanisme pemilihan RW oleh pengurus RT tersebut,” jelas Arwani.
Sebab kekeliruan tersebut, Arwani mengaku, ia bersama warga dari RT 04. RT 11, dan RT 12 di Lingkungan Pakuncen sudah membuat petisi tertulis yang ditujukan kepada Suherman selaku Lurah Ciwedus sebagai bentuk penolakan atas mekanisme pemilihan tersebut.
“Kemudian sebagai pengurus RT melakukan upaya dengan cara-cara yang baik menemui Lurah untuk menyelenggarakan pemilihan Pengurus RW 03 di Lingkungan Pakuncen,” ujarnya.
Namun sayangnya, menurut Arwani, pihak kelurahan tidak merespon dengan dalih mendekati pilkada. Kemudian, pasca Pilkada, masyarakat mengupayakan kembali, namun pihak Kelurahan tidak kunjung merespon juga.
“Masalah yang pertama belum selesai, artinya untuk RW 03 itu terjadinya kekosongan, Lurah Herman terlalu arogan, gegabah, malah menerbitkan SK definitif kepada pengurus RW yang lama,” jelas Tokoh Masyarakat Pakuncen itu.
Arwani juga menambahkan, di dalam Perda nomer 5 Tahun 2018, Lurah tidak memiliki kewenangan absolut, kewenangan lurah hanya bersifat administratif. Di dalam Pasal 35 tentang RW, hubungan Lurah dengan RW hanya sebatas kordinatif dan konsultatif, tidak lebih dari itu.
“Selain itu, perlu diingat, RW 03 belum pernah dan tidak ada pemilihan Ketua RW, kalau Lurah mengatakan sudah untuk RW 03 Pakuncen, berarti lurah telah melakukan kebohongan publik,” tutup Arwani.
Sementara itu, Lurah Ciwedus Suherman sendiri hingga saat ini, tidak memberikan jawaban dan tanggapan saat dihubungi tim hipotesa.id.
Reporter: RPS