Cilegon, hipotesa.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Cilegon memberikan Pembinaan Kode Etik dan Jiwa Korsa kepada anggota KORPRI Kota Cilegon, tingkat Kecamatan Cibeber, Selasa, (19/10/21).
Bambang Hario Bintan selaku Ketua Bidang Advokasi LKBH KORPRI Kota Cilegon mengatakan, kegiatan ini adalah bagian daripada pembinaan kepada anggota Korpri.
“Kegiatan ini adalah bagian daripada pembinaan anggota Korpri terkait dengan masalah Kode Etik dan Jiwa Korsa ASN, karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN harus masuk ke dalam wadah anggota Korpri, ini bagian daripada pembinaan,” jelas Bambang saat diwawancarai oleh awak media.
Ia menambahkan, LKBH Korpri juga memberikan Bantuan hukum kepada ASN Kecamatan, ASN Kelurahan, dan Para Guru.
“Kita juga memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, kalo litigasi bisa perkara Perdata, Tata Usaha Negara, kalau ada yang merasa keberatan terhadap putusan pejabat negara, bisa digugat. Kemudian masalah pidana, kalau masalah pidana kita sifatnya pendampingan, nanti kita serahkan ke PERADI, karena kita juga bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia,” imbuhnya.