Depok, hipotesa.id – Isu tidak sedap menerpa institusi Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Depok baru-baru ini, Steering Committee (SC) Musyawarah Kota (Muskota) Kadin Depok, dinilai terindikasi dijalankan oleh non anggota Kadin.
SC Muskota Kadin Depok yang terindikasi tidak mempunyai KTA (Kartu Tanda Anggota) sebagai keabsahan selaku anggota Kadin, menjadi indikasi yang dapat mencederai martabat institusi tersebut.
Akibat hal ini pun, Kadin Jawa Barat diminta untuk mengambil alih Muskota Kadin Depok.
Seorang Pengusaha Muda, Muhammad Balaguna, menyoroti isu tersebut dengan tajam. Menurutnya SC sebagai pelaksana Muskota Kadin Depok, harus dilaksanakan oleh anggota Kadin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA, sebagai bukti keabsahan anggota.
Dikatakan Muhammad Balaguna, saat ini Muskota Depok sudah masuk dalam proses pengambilan formulir dalam rentetan acara pelaksanaan Muskota. Namun, SC Muskota Kadin Depok dijalan oleh non anggota Kadin Depok.
“Tentu ini sangat Inkonstitusional, Institusi besar seperti Kadin harusnya dilaksanakan dengan prosedural organisasi yang sah dan konstitusional bukan penunjukan sepihak, dan yang ditunjuk terindikasi tidak memiliki KTA, Kadin Jabar seharusnya mengusut tuntas isu ini dan jika terbukti maka harus diambil alih (Muskota) Depok oleh Kadin Jabar,” tutur Balaguna.
Dari Informasi yang diterima, balaguna mengungkapkan bahwa SC Kadin terindikasi dijalankan oleh anggota yang dipertanyakan keabsahannya, dengan tidak memiliki KTA.
“Ini harus jelas status Sterring Committee, jangan sampai semua orang bisa mengklaim sebagai SC Kadin (Depok), dan Kadin Jabar harus mengambil sikap terkait hal ini,” tutupnya.