Cilegon, hipotesa.id – Kepolisian Sektor Purwakarta Kota Cilegon, laksanakan operasi razia penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Cilegon. Pada Sabtu, 13 November 2021.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Purwakarta Iptu Atep Mulyana beserta personil kepolisian Polsek Purwakarta, yang di mulai pukul 22.30 sampai dengan 23.30 WIB.
Dikatakan Iptu Atep Mulyana, bahwa kegiatan ini dijalankan sebagai bentuk memberikan kenyamanan untuk masyarakat, guna terciptanya kehidupan yang tertib dan aman tanpa mabuk-mabukan.
“Ini hasil daripada penyelidikan anggota kami dan info dari masyarakat. Alhamdulillah masyarakat Purwakarta kooperatif, sehingga kita dapat mengamankan berbagai botol miras,” jelasnya Iptu Atep Mulyana.
Iptu Atep Mulyana juga menjelaskan bahwa puluhan botol minuman keras berbagai merek yang disita itu, diperoleh dari penjual minuman keras yang ‘bertopeng’ sebagai penjual jamu.
“Dari operasi tersebut, total 28 botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Purwakarta,” ucapnya.
Adapun untuk barang bukti hasil razia langsung diamankan oleh unit Reskrim Polsek Purwakarta. Sedangkan untuk pemilik minuman diberikan Surat berupa STP (Surat Tanda Penerimaan). ***