Serang, hipotesa.id –Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Garda Empat Pilar (GELAR) Nusantara siap menjadi penjamin bagi enam buruh yang diperiksa oleh Polda Banten akibat dari aksi demonstrasi dan menggeruduk ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim pada 22 Desember 2021 di Serang, Banten.
“Kami siap jadi penjamin untuk penangguhan penahanan enam orang buruh di Polda Banten, karena Ini kan bermula dari sikap abai dan provokatif pemerintah provinsi Banten dalam mengelola aspirasi kawan-kawan buruh”, ujar sekjen DPP Gelar Nusantara, Usep Mujani kepada wartawan pada Selasa (28/12) di Serang, Banten.
Ia menambahkan, jika sejak awal pemerintah provinsi Banten membuka ruang dialog dengan cara menemui perwakilan buruh dan menjalin komunikasi baik dengan buruh, maka aksi demonstrasi tersebut tidak akan terjadi.
“Demonstrasi terjadi kalau ada hal yang tersumbat. harusnya diterima seperti apa aspirasi buruh, dibuka ruang dialog, ini gubernur malah bicara di media minta pengusaha cari pegawai baru yang itu menyakiti buruh dan memicu kegaduhan” jelas Usep.
Tidak hanya itu, Usep menjelaskan penahanan terhadap perwakilan buruh dapat menjadi preseden buruk bagi agenda demokrasi sebab hak berekspresi warga telah dijamin oleh negara melalui Undang-undang.
Ia juga menyarankan kepada kepolisian agar menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restorativ dalam melihat kasus demonstrasi buruh tersebut.
“Semoga masalah ini dapat diurai dengan pendekatan restorative justice, demonstrasi itu hak berekspresi warga, Gubernur selaku pemerintah juga harus siap dikritik, diberi masukan oleh warga, kalau ada warga protes harus didengarkan, dikelola, jangan malah diprovokasi”, pungkas Usep
Sebelumnya, Polda Banten menangkap enam buruh yang menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Banten. Dari pemeriksaan, dua dari enam buruh dilakukan penahanan.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara untuk keempat buruh lainnya yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang dan SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang tidak dilakukan penahanan.
Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat 24 Desember 2021 lalu sekitar pukul 15.30 WIB dalam LP Nomor 496.