Cilegon, hipotesa.id.,- Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang banyak menuai protes masyarakat Kota Serang dan mengancam akan melakukan penutupan secara paksa terhadap pengusaha yang membandel karena dianggap menjadi tempat penyebaran wabah Corona Virus Disease 2018 (Covid-19) varian omicron sebab membuat kerumunan para pengunjung.
Kasatpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, kepada awak media, Sabtu (29/1/2022), mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi para pelaku usaha THM yang masih membandel. Untuk mengetahui langsung bentuk pelanggaran yang dilakukan pengusaha THM, Kusna menegaskan, pihaknya akan melaksanakan razia rutin bersama Satgas Covid-19 ke seluruh lokasi THM yang beroperasi.
“Kita laksanakan razia secara intensif Kalau perlu tiap malam kita lakukan razia bersama tim Satgas Covid-19,” bebernya.
Ketika ditanya soal bocornya informasi akan dilaksanakan razia terhadap tempat hiburan malam, ia mengaku belum mengetahui secara pasti. Sebab, pihaknya hanya melaksanakan kerja menjaga ketertiban secara maksimal.
“Kalau masalah kebocoran saya juga kurang paham, yang penting kita sudah usaha semaksimal mungkin melaksanakan ketertiban. Bahkan sampai dengan penutupan sudah kita lakukan,” terang Kusna.
Diketahui, sebelumnya Pemkot Serang terkesan tutup mata terhadap kian maraknya keberadaan THM di Kota Serang yang melanggar protokol kesehatan. Pasalnya, usai Pemkot Cilegon dan Pemerintah Kabupaten Serang menutup seluruh keberadaan THM yang ada di Kota Serang di mana saat ini masih dibiarkan membuka tanpa ketegasan. Kota Serang memiliki sejumlah tempat kawasan wisata religi seperti Banten lama. Namun masih membiarkan THM bebas beroperasi.