Serang, hipotesa.id -Diduga hendak mencuri besi rel kereta api seberat 400 kilogram, dua orang pelaku asal Kabupaten Pandeglang dan Lebak digelandang ke Polres Serang Kota, pada Sabtu, (29/01/22).
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, ketika menggelar Press Conference mengatakan, kedua pencuri itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menuturkan, aksi keduanya dipergoki warga saat melancarkan aksinya, peristiwa itu terjadi pada perlintasan kereta api di Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Jumat, (28/01/2022), sekira pukul 23.00 WIB.
“Memotong besi pakai alat las,” jelas Maruli saat press conference di Mapolres Serang Kota, pada Sabtu, (29/01/22).
Diketahui kedua pelaku tersebut berinisial R (35) tahun asal Kabupaten Lebak dan WH (20) tahun asal Kabupaten Pandeglang, yang merupakan buruh pekerja harian lepas.
“Dua pelaku mendatangi lokasi rel kereta api yang sudah tidak digunakan, kita amankan 2 orang di TKP, mereka membawa alat las, tang, golok dan kunci Inggris,” terangnya.
Besi seberat 400 kilogram tersebut dipotong, dan rencananya uang hasil penjualannya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Kami sedang dalami peristiwa ini, dan mengamankan potongan besi rel kereta api seberat 400 kilogram. Sedangkan harga satu kilogram besi tersebut sekitar Rp.8000 rupiah perkilonya,” ujarnya.
Sementara itu, pengakuan dari pelaku WH (20) mengatakan, ia bersama tiga orang temannya menjalankan aksinya pada jam 23.00 WIB, saat dipergoki warga satu orang temannya berhasil melarikan diri.
“Saya baru kali ini diajak teman bernama Paiman, jadi semuanya empat orang, cuma disuruh, besinya udah dipotong-potong,” pungkasnya.
Atas perbuatan keduanya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan.