Cilegon, hipotesa.id – Polres Cilegon Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi terkait kasus meninggalnya seorang tahanan terduga penyalahguna narkoba saat perjalanan dari rumah tahanan (rutan) Mapolres Cilegon menuju rumah sakit.
Setelah melaksanakan gelar perkara, kini Polres Cilegon juga menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti dan kemudian menetapkan tersangka pembunuhan tersebut.
“Hari ini dilaksanakan gelar perkara dan statusnya kami naikan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” jelas Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono saat diwawancarai oleh awak media, Jum’at, (18/02/22).
Kapolres Cilegon berjanji serius untuk menangani peristiwa tersebut dan akan segera mengumumkan fakta-fakta setelah melaksanakan proses penyidikan.
“Harapan kami nantinya akan diketahui bersama bagaimana kejadian tersebut bisa terjadi,” harapnya.
AKBP Sigit Haryono juga mengatakan 17 orang saksi yang diperiksa tersebut merupakan tahanan di Rutan Mapolres Cilegon.
Sementara itu, untuk pemeriksaan anggota Polisi yang pada saat itu bertugas akan dilakukan oleh Propam Polda Banten.
“Untuk anggota sendiri tentunya kita akan melaksanakan pemeriksaan, namun ada mekanismenya sendiri. Ada Propam Polda Banten yang melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang pada saat itu bertugas,” ujarnya.
Setelah dinaikan ke tahap penyidikan Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP Ayat (2) dan Ayat (3) yaitu tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.