Serang, hipotesa – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pejabat Pemprov Banten ke Kejaksaan Tinggi atas pertanggungjawaban Dana Penunjang Operasionl (DPO) Gubernur dan Wakil Gubernur pada Senin (14/2) lalu.
Menyoroti hal tersebut Sekjen Babad Kesultanan Banten, Lutfi Abdul Gani, menilai MAKI hanya mengada ada dan hanya mencari celah.
“Ada ada aja, masa dana operasional dilaporkan. Dana operasionlkan memang penggunaannya kewenangan Gubernur dan Wagub. Mungkin itu karena saking sulitnya mencari celah korupsi Gubernur dan Wagub Banten kali ya?,” kata Lutfi.
Lutfi melanjutkan, DPO sudah diatur bagi setiap kepala daerah baik.gubernur, bupati maupun walikota se-Indonesia. ia heran kenapa yang dipermasalahkan cuma DPO Banten. Ia khawatir pelaporan ini bermuatan politik mengingat Gubernur Wahidin dan Wagub Andika sangat berpeluang maju di 2024.
“Yang dapat dana operasional bukan hanya Gubernur dan wagub Banten, semua seindonesia juga dapat, bahkan bupati dan walikota, coba MAKI laporkan tuh gubernur, bupati, walikota seindonesia, kenapa cuma Banten, jangan jangan ada unsur politik ini,” lanjutnya.
“Pak WH dan Andika inikan berpeluang lagi jadi gubernur dan wagub, masarakat Banten saya yakin milih mereka lagi kalau mau nyalon lagi, maka ini dicari cari ini untuk menurunkan citra baik pak wh dan pak andika yang sangat baik dimata masyarakat Banten,” tambahnya.
Lutfi berharap penegakan hukum harus berdasarkan hukum itu sendiri jangan bermuatan politik.
“Kita berharap lapor melapor itu murni demi mencari keadilan jangan karena politik. Saya berharap Kejaksaan cerdas memilah laporan mana yang murni hukum dan mana yang politis,” tutupnya.