Serang, hipotesa.id – Peringatan Internasional Women’s Day (IWD) dimaknai oleh sejumlah perempuan di Banten dengan menggelar aksi unjuk rasa.
Mereka menuntut implementasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek RI) Nomor 30 Tahun 2021 dan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Aksi tersebut dilakukan di Depan Kampus Universitas Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Ciceri, Kota Serang, Selasa (8/3/2022).
“Tuntutan aksi kami hari ini adalah mendukung atas implementasi yang serius tentang Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 dan Sah kan RUU PPKS sebagai payung perlindungan hukum kekerasan korban seksual,” Ujar Formatur Ketua Umum Kohati HMI Cabang Serang Amalia Choirunnisa.
Amalia menyampaikan, IWD bukan hanya sekedar sebuah peringatan setiap tahun. Tetapi, ini menjadi refleksi besar-besaran untuk kaum perempuan menyuarakan apa yang selama ini dibungkam.
“Bagaimana kita mau membicarakan tentang kesadaran kesetaraan, kalau sampai hari ini perempuan masih menjadi korban kekerasan. Menjadi evaluasi besar kita bersama adalah tidak adanya perlindungan hukum untuk korban kekerasan seksual,” ungkapnya
“Sehingga perempuan masih saja terjebak dalam ruang-ruang yang tumpul,” tambahnya
Senada dengan itu, Wina Setiawati, Ketua Korps PMII Putri (KOPRI) Kota Serang mengatakan, Aksi ini merupakan satu bentuk perjuangan perempuan dan perjuangan kemanusiaan melawan ketertindasan, dengan semakin maraknya kejahatan seksual yang terjadi saat ini.
“Korbannya bukan hanya terjadi pada perempuan tapi juga banyak laki-laki, bahkan anak-anak kecil yang tak berdosa, bentuk kemanusiaan ini yang harus sama2 kita perjuangkan,” katanya
“Jangan sampai diri kita, keluarga kita, atau orang-orang terdekat kita menjadi korbannya baru kita mau menyadari,” pungkasnya.