Serang, hipotesa.id – Mufti Muzzammil Demisioner Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara periode 2019-2020 UIN SMH Banten angkat bicara soal sikap partai politik yang mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Indonesia.
Menurutnya perpanjngan masa jabatan presiden dapat menciderai konstitusi serta akan menimbulkan kerusuhan yang mengakibatkan melemahnya perekonomian Indonesia.
“Kita ketahui secara bersama suara terbesar di parlement saat ini, sebelumnya karena ini di atur di dalam RUU pemilu yang merupakan revisi dari UUD Nomor 7 Tahun 2017, ambang batas ini tertuang di dalam Pasal 217 di dalam draf RUU pemilu yang mengesahkan 5% parlementary threshold dari partai yang terpilih,” ujar Mufti Muzzammil melalui rilis.
Ia mengatakan, seharusnya partai politik yang memiliki suara terbanyak dapat memberikan contoh untuk taat secara konstitusi dan belajar dari pengalaman politik identitas yang runtuh pada tahun 1998.
“Jika perpanjangan masa jabatan presiden terjadi Ini akan mengakibatkan terulang kembali tragedi kerusuhan public policy dan krisis moneter,” ujarnya.
Mufti menilai pemerintah sudah berupaya dengan baik dan tidak diperlukan lagi adanya upaya perubahan peraturan masa jabatan Presiden.
“Karena dalam status quo ekonomi kita sudah muali tumbuh, saya rasa tidak harus ada case atau framing kepada masyarakat dengan alasan demi stabilitas ekonomi dari dampaknya pamdemi,” ucapnya.
Dirinya menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk mengawal partai politik yang menolak usulan perpanjangan masa jabatan Presiden.
“Saya berharap Presiden dan Wakil Presiden untuk dapat menyampaikan kepada partai pengusung dan memutuskan secara tegas bahwa perpanjangan masa jabatan akan menciderai konstitusi, agar kontroversi ini selesai demi terwujudnya tatanan masyarakat yang damai,” pungkasnya.