Lebak, hipotesa.id – Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menangkan sengketa pelaksanaan Pilkades pada banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diterima media bahwa salah satu putusannya, PTTUN Jakarta membatalkan penundaan pelaksanaan Pilkades Darmasari.
Diketahui sebelumnya, pelaksanaan Pilkades Darmasari itu ditunda lantaran digugat oleh Juhani (Bakal Calon Kades Darmasari yang saat ini juga masih menjabat Kepala Desa Pamubulan), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, beberapa waktu lalu.
Kemudian Panitia Pilkades Darmasari mengajukan banding ke PTTUN Jakarta, yang hasilnya sebagaimana dalam putusan nomor 45/B/2022/PT.TUN.JKT, disebutkan bahwa menerima permohonan banding dari Pembanding.
Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 60/G/2021/PTUN-SRG tanggal 30 Desember 2021 yang dimohonkan banding.
Mengadili sendiri dalam penundaan, PTTUN menolak Penetapan Penundaan Nomor 60/G/2021/PTUN, SRG tanggal 18 Oktober 2021.
Sebelumnya bahwa Pilkades Desa Darmasari batal digelar pada bulan desember 2021 dikarenakan sedang bersengketa di PTUN. ***