Serang, hipotesa.id – Muhammad Hafidz secara resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Serang fraksi Partai Nasdem menggantikan Pujiyanto karena telah dinyatakan melanggar kode etik oleh badan kehormatan DPRD Kota Serang.
Prosesi pelantikan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Roni Alfanto melalui surat keputusan Gubernur Banten No 171.2/Kep.131-Huk/2022 tentang peresmian pengangkatan Muhamad Hafid dari partai Nasdem sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Serang dan Surat Wali Kota Serang Nomor 100/467– Pemt/IV/2022 Tanggal 12 April 2022 Perihal Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Serang Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Selain itu, berlandaskan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 055-SE/DP-NasDem/III/2022 Tanggal 28 Maret 2022 Perihal Usulan Penggantian Antar Waktu (PAW).
Serta Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang Nomor 171.1/329/DPRD/IV/2022 Tanggal 8 April 2022 Perihal Permohonan Pengesahan Pemberhentian Antar Waktu dan Penyampaian Nama Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Serang.
“Pergantian ini sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada dan membutuhkan waktu yang cukup panjang, selain itu, karena Pak Pujianto sudah dinyatakan benar ia melanggar kode etik yang ada,” terang Roni Alfanto, selaku ketua Fraksi Nasdem. Rabu, (11/05/2022).
Tidak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melalui beberapa mekanisme yang sesuai dengan kode etik badan kehormatan dan AD/ART fraksi Nasdem.
“Sebelum ke tahap ini, kami sudah melakukan teguran secara lisan dan tulisan hingga masuk pada pembahasan di fraksi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan bahwa pergantian dalam tubuh DPRD merupakan hal yang wajar dan sering terjadi.
“Kejadian seperti ini sudah biasa, yang terpenting sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan regulasinya jelas ada,” kata Syafrudin.