Tangerang, hipotesa.id – Polisi Sektor (Polsek) Mauk Polresta Tangerang, Provinsi Banten, telah berhasil menangkap seorang pemuda yang hendak menjual atau mengedarkan narkotika jenis ganja.
Pemuda tersebut berinisial YH, yang berusia 32 tahun asal Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, Provinsi Banten.
YH berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa, 31 Mei 2022 malam, sekitar pukul 21.30 WIB di sekitaran Plaza Shinta, Cimone, Kota Tangerang. YH ditangkap saat akan menjual paket narkotika jenis ganja tersebut.
Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan YH berawal dari informasi langsung dari masyarakat, yang telah melaporkan adanya peredaran narkotika jenis ganja di daerah Plaza Shinta, Tanggerang.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Plaza Shinta sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Mauk melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap YH pada Selasa (31/05) sekitar pukul 21.30 Wib di belakang Plaza Shinta, Cimone, Kota Tangerang,” kata Yono, kepada awak media. Rabu, 1 Juni 2022.
Dari penangkapan pemuda tersebut, Kapolsek Mauk berhasil memperoleh barang bukti berupa 12 (dua belas) paket ganja, yang dibungkus menggunakan kertas berwarna coklat.
Setelah dilakukan proses interogasi, diketahui bahwa tersangka YH mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut melalui platform media sosial yakni Instagram.
Tersangka YH membeli narkotika jenis ganja tersebut sebanyak satu paket besar, dengan harga Rp1000.000 (Satu Juta Rupiah). Untuk nantinya diperjualbelikan kembali.
“Ganja tersebut kemudian dibuat menjadi 12 paket untuk dijual kembali oleh tersangka,” ucap Yono.
Yono mengatakan, guna kepentingan penyidikan, tersangka YH dan barang bukti dibawa ke Polsek Mauk guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Yono. (Malik/***)