Sesuai di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 Ayat 14 berbunyi: Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditunjukkan kepada anak sejak lahir sampai dengan usai 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Salah satu tujuan dari pendidikan anak usia dini adalah untuk menjadikan anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya, sehingga anak dapat tumbuh dengan optimal dan dapat mempersiapkan diri untuk memasuki pendidikan dasar atau jenjang berikutnya.
Untuk dapat mencapai tujuan dari pendidikan tersebut tentunya anak usia dini diharapkan semangat ketika diberikan rangsangan dalam bentuk belajar sambil bermain atau bermain sambil belajar. Dan untuk mewujudkan semangat belajar pada anak usia dini dibutuhkan para pendidik, baik orang tua ataupun guru yang ada disekolah yang mampu membuat anak semangat ketika diberikan rangsangan (belajar).
Seperti dimasa pandemi Covid-19 ini yang akhirnya membuat anak-anak harus belajar dari rumah (melalui jaringan) membuat banyak anak mengalami kejenuhan dan kurangnya semangat dalam proses belajar atau pemberian rangsangan. Para pendidik (baik orang tua atau pun guru) harus bisa lebih kreatif dalam melakukan kegiatan mengajar pada anak usia dini dimasa pandemi Covid-19 ini.
Selain itu, orang tua juga perlu mempersiapkan segala kebutuhan yang dibutuhkan ketika anaknya akan belajar dari rumah. Contohnya seperti mempersiapkan ruangan atau tempat belajar anak yang nyaman, atau bahkan alat permainan edukatif yang sesuai dengan tema yang ditentukan oleh guru. Orang tua harus bisa menciptakan suasana belajar yang nyaman dan kondusif dirumah, karena orang tualah yang bisa memperhatikan anaknya ketika belajar dirumah secara penuh dan orang tualah yang memegang tanggungjawab atas proses dan hasil belajar anaknya dirumah.
Semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga memudahkan orang tua dalam mengakses hal-hal yang dibutuhkan anaknya ketika belajar dari rumah. Orang tua bisa memanfaatkan perkembangan teknologi dalam proses tumbuh kembang anak. Tapi yang perlu ditekankan bahwa, dalam hal ini orang tua harus tegas ketika memfasilitasi anak belajar menggunakan media teknologi agar anak tidak terjangkit kecanduan teknologi, yang nantinya akan berakibat buruk bagi proses tumbuh kembang anaknya.
Penulis : Mahillatunnisa