Cilegon, hipotesa.id – Munculnya penolakan pemagaran yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel yang merupakan lahan milik perusahaan BUMN ini menjadi perhatian oleh salah seorang mantan aktivis mahasiswi Mariyam. Rabu (22/6/2022)
Menurut Mariyam, pemagaran yang dilakukan oleh perusahaan BUMN tersebut sah – sah saja lantaran Manajemen Krakatau Steel sedang melakukan pengamanan aset dan merasa aneh jika ada aksi penolakan
“Saya kira sah -sah saja, lahan yang di pagar juga kan milik KS, dan pemagaran itu juga sebagai upaya untuk optimalisasi dan menyelamatkan aset-aset yang dimiliki oleh PT KS,” ujarnya Mariyam yang akrab di sapa Ijem
Dikatakannya, dari hasil pertemuan antara Pemkot Cilegon dalam hal ini Walikota Cilegon dan PT. KS beberapa hari yang lalu, ditegaskan bahwa kegiatan UMKM para pedagang akan di carikan solusi serta di perhatikan tidak akan di biarkan begitu saja
“Artinya dalam hal ini PT KS juga tetap memperhatikan keberadaan masyarakat sekitar,” ucapnya
Terkait persoalan Primkokas, di kutip dari siaran pers beberapa pekan lalu Diketahui, Primkokas saat ini tengah menghadapi masalah dengan para nasabahnya yang merupakan para pensiunan PT KS
Dimana para pensiunan KS yang telah menginvestasikan dana pensiunnya dalam program Sijaka dengan nilai puluhan miliar, menuntut Primkokas untuk mengembalikan uang mereka
Menyikapi persoalan yang terjadi antara Primkokas dengan para nasabahnya tersebut, Corporate Secretary PT KS Pria Utama menegaskan bahwa permasalah Primkokas tersebut bukanlah menjadi tanggungjawab manajemen PT KS
“Permasalah Primkokas bukanlah tanggungjawab manajemen Krakatau Steel. Primkokas itu adalah institusi yang terpisah dari manajemen Krakatau Steel,” kata Pria melalui siaran pers tertulis kepada wartawan, Selasa (31/5/2022) lalu
Pria melanjutkan, permasalahan di Primkokas tersebut juga bukan menjadi tanggungjawab jajaran Direksi Krakatau Steel, namun menjadi tanggung jawab pengurus Primkokas
“Dalam hal ini manajemen Krakatau Steel berharap dapat segera ditemukan solusi terhadap permasalahan yang saat ini sedang dihadapi Primkokas,” ujarnya
Namun demikian, Pria menyampaikan, pihak manajemen PT KS turut prihatin terhadap kondisi Primkokas saat ini dan berupaya membantu mencarikan solusi menyelesaikan permasalahan tersebut
“Salah satunya adalah dengan memberikan pekerjaan kepada Primkokas, sehingga Primkokas dapat melakukan pembayaran kepada anggota secara bertahap,” tuturnya
Sementara itu, Vice President of Legal & Risk Management Krakatau Steel Rachman Hidayat menjelaskan, Primkokas merupakan koperasi yang didirikan oleh para karyawan
Menurut dia, sesuai ketentuan Pasal 1 UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
“Sehingga tidak memungkinkan Krakatau Steel menjadi pendiri maupun menjadi anggota dari Primkokas. Hal ini menjadikan secara undang-undang Primkokas merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak terkait dengan Krakatau Steel,” ujarnya
Rachman menambahkan, pihak manajemen PT KS siap membantu dan mendukung kepada para nasabah atau anggota Primkokas untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini
“Kami akan mendukung jika diperlukan penyelesaian melalui jalur hukum atas permasalahan dalam pengelolaan Primkokas saat ini,” pungkasnya