Cilegon, hipotesa.id – My (40) warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon.
My Diduag telah melakukan pencabulan terhadap bunga (16) (Nama samaran) selama tiga tahun terakhir. Hal itu terungkap setelah ibu korban melaporkannya ke pihak berwajib.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Muhamad Nandar mengatakan, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut berhasil diamankan. Dalam kronologisnya, pelaku diketahui melakukan pencabulan terhadap korban pada Jum’at, 13 Mei 2022 lalu.
Dari keterangan korban, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui sosial media facebok. Setelah dua bulan pelaku dan korban saling bertukar nomor handphone. Kemudian, pada pertengahan bulan Juni pelaku meminta korban untuk datang ke rumahnya, disitulah terjadi hubungan badan.
“Terjadilah hubungan badan, kejadian itu di rumah pelaku,” katanya, Selasa (28/06/2022).
Tak sampai disitu, pelaku melakukan hubungan intim dengan korban hingga lima kali dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Nandar menjelaskan, setelah ibu korban mengetahui ada jalinan kasih antara pelaku dan korban, ia sempat memperingati pelaku agar menjauhi anaknya. Namun, pelaku tetap mendekati korban. Lantaran geram, ibu korban akhirnya melaporkannya ke polisi.
“Ibu korban awalnya menanyakan ke putrinya soal hubungannya dengan MY sudah sejauh mana, korban menjawab bahwa dirinya sudah melakukan hubungan intim dan membuat ibu korban kagetkaget,” kata Nandar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan.