Cilegon, hipotesa.id – Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) mengharuskan setiap Pemerintah melakukan percepatan dalam mewujudkan MPP. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Cilegon menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka Percepatan Penyelenggaraan MPP tersebut yang bertempat di Aula Setda II Kota Cilegon, Selasa (05/07/2022).
Pada kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik, dan Pelayanan Inklusif KemenPAN-RB Noviana Andrina, yang juga bertindak sebagai Narasumber, Unsur Forkopimda dan Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menjelaskan, fungsi dari Mall Pelayanan Publik ini.
“Dengan adanya Mall Pelayanan Publik diharapkan dapat memberikan kecepatan, kemudahan, keamanan, kenyamanan dan keterjangkauan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengatakan Mall Pelayanan publik direncanakan ada di gedung Edhi Praja.
“Untuk Mall Pelayanan Publik direncanakan akan berada di gedung Edhi Praja lantai 1 terlebih dahulu, sambil nanti kita pantau perkembangannya,” katanya.
Selanjutnya Helldy mengungkapkan, bahwa MPP akan diisi dengan unit-unit pelayanan dari tiap OPD dan instansi lainnya.
“Dengan adanya MPP pelayanan akan menjadi satu atap, yang nantinya didalamnya akan diisi dari berbagai pelayanan dari tiap – tiap OPD, termasuk juga kepolisian, perbankan dan lainnya sehingga nantinya semua urusan yang dibutuhkan masyarakat dapat selesai dalam satu lantai,” jelasnya.
Menurut Helldy, hadirnya MPP dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Percepatan kehadiran MPP ini dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik kita kepada masyarakat, sehingga nanti prosesnya akan jauh lebih cepat dan kesejahteraan masyarakat pun dapat meningkat,” ujarnya.
Helldy juga berharap, dengan adanya MPP pelayanan publik di Kota Cilegon dapat meningkat menjadi lebih baik.
“Saya berharap dengan adanya Mall Pelayanan Publik dapat dijadikan sebagai pendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik supaya dapat menjadi jauh lebih baik lagi sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Cilegon,” tutupnya. (nipen)