Cilegon, hipotesa.id – Satuan Reskrim Polres Cilegon, Rabu (20/07), berhasil mengamankan 9 remaja terlibat tawuran antar geng motor di wilayah Bonakarta.
Tawuran antara geng motor yang dijuluki Gekgek dan Wukwuk tersebut, mengakibatkan 1 orang luka bacok.
Korban EM diketahui mendapat 10 jahitan tangan kanan, akibat tebasan senjata tajam, dan 5 jahitan dibagian perut sebelah kanan.
Kapolres AKBP Eko Tjahjo Untoro mengungkapkan. Peristiwa itu diawali saling tantang via siaran langsung media sosial. Geng A yang berjumlah tiga orang di lokasi yang kemudian didatangi Geng B yang berjumlah 10 orang. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang dibawah umur, yakini. AWP (18), AR (16), FZ (17), AR (16), DF (20). Sementara 4 lainnya yaitu. KP (22), WH (17), MF 17, dan MR (18), status dalam pembinaan.
“Kesembilan anggota geng motor itu diamankan petugas pada, Jumat, 22 Juli 2022. Sementara polisi juga masih memburu anggota geng motor yang berhasil melarikan diri. Karena Saat ditikam, oleh (para tersangka-Red) ia ada di belakang pelaku dan melarikan diri,” ujar AKBP Eko Tjahjo Untoro, Kapolres Kota Cilegon, pada 27 Juli 2022.
Kapolres melanjutkan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 lainnya dalam pembinaan. Adapun motifnya, kedua geng motor itu janjian lewat live medsos untuk berkelahi.
“Motifnya atara geng satu dan lawannya, saling menantang dan melakukan pertemuan untuk berkelahi lewat siaran langsung,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Muhamad Nandar menambahkan. Korban tawuran itu saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Cilegon. Polisi juga menerapkan peraturan UU perlindungan anak dan UU darurat kepemilikan senjata tajam.
“Para tersangka terancam mendekam 10 tahun penjara. Saat ini (Korban-Red) kondisinya sedang dirawat di RSUD Cilegon,” ujarnya.
Selain tersangka, Kasat Reskrim Cilegon juga menyita 9 senjata tajam. Jenis celurit, golok hingga kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban.
Selanjutnya, Kapolres Kota Cilegon menghimbau kepada para orang tua agar melakukan pengawasan dalam pergaulan anak-anaknya.
“Supaya tidak salah dalam memiliki pergaulan, hingga akhirnya timbul tindakan negatif. Kami tidak akan toleransi apabila ada tindakan yang menjurus ke arah pidana,” tegasnya. (nipen)