Jakarta, Hipotesa.id – Gugatan Keppres pengangkatan Pj Gubernur Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, memasuki masa sidang ke lima. Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo sebagai pihak tergugat, hingga sidang ke empat belum juga menunjuk Kuasa Hukumnya.
Majelis Hakim PTUN Jakarta, Andi Maderumpu, SH. MH bahkan memberikan teguran keras, dengan meminta Panitera Pengganti untuk memberikan kembali surat panggilan kepada Jokowi untuk segera mendaftarkan surat kuasanya dan menanggapi gugatan penggugat.
“Sampai batas waktu yang ditentukan tergugat belum memberikan jawaban. Sebab itu, Majelis Hakim meminta agar tergugat untuk segera memberikan jawabannya,” tegas Andi dalam e-court PTUN Jakarta.
Seprti diketahui sebelumnya, Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Banten, Rizki Aulia Rohman secara resmi melakukan langkah hukum gugatan Tata Usaha Negara ke PTUN Jakarta dalam merespon Keputusan Presiden tentang Pengangkatan penjabat Gubernur Banten. Sidang gugatan telah berlangsung sejak Rabu, 13 Juli 2022. Gugatan tersebut teregister di PTUN Jakarta dengan nomor 202/G/2022/PTUN.JKT.
Rizki beralasan, dasar gugatan perihal penjabat Gubernur Banten, karena telah merugikan hak demokrasi masyarakat Banten. Karena dalam melakukan pengangkatan penjabat gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi.
Kuasa Hukum Raden Elang Yayan Mulyana yang bertindak sebagai kuasa hukum Rizki, mengatakan tidak hadirnya Kuasa Hukum Presiden menunjukan jika Jokowi tidak memiliki alasan yang kuat untuk membantah objek gugatan terkait Keppres pengangkatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
“Kami yakin, Presiden tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk menyanggah objek gugatan hukum kami. Karena sudah jelas, Keppres Pengangkatan Pj Gubernur Banten, telah melanggar konstitusi,” cetusnya.
Tidak ada jawaban hingga saat ini, lanjut Yayan, membuat dirinya semakin yakin, bahwa Hakim akan mengabulkan gugatan kliennya. Sehingga, dengan demikian jabatan Pj Gubernur Al Muktabar gugur demi hukum.
“Dan hal yang terpenting adalah Presiden dapat melakukan perbaikan secara hukum secara jelas mengenai mekanisme pengangkatan Pj Gubernur Banten, tanpa melanggar hak konstitusi masyarakat Banten, Otonomi Daerah dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik,” jelasnya.
Kuasa Hukum lainnya, Satria Pratama, melanjutkan, jika penunjukan Pj Gubernur dilakukan hanya atas dasar pertimbangan status jabatan sebagaimana pasal 210 ayat (11) UU 10 tahun 2016, maka tentulah pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan umum khususnya masyarakat Banten, karena belum tentu Penjabat yang dimandatkan untuk menganti Gubernur, Bupati Walikota paham akan permasalahnya dan malah menjadi conflict of interest.
Sebab itu, Satria berharap, memasuki sidang ke lima yang jatuh pada hari ini, Kamis (18/8) Hakim dapat bertindak dengan tegas sesuai dengan perturan hukum yang berlaku.
“Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik ,” pungkasnya