Cilegon, Hipotesa.id – Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan press conference tentang informasi dugaan adanya kasus penganiayaan.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh (Yz) 58 tahun pada hari Sabtu, 27/8/2022 di SDN Negeri Keranggot, Link Keranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kota Cilegon.
Press conference dilakukan langsung secara terbuka oleh Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro didampingi Wakapolres Kompol Andie Firmansyah, Kasat Reskrim AKP Moch Nandar, Kasipropam IPTU M Jum’at dan Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan yang dilaksanakan di Lobby Utama Polres Cilegon, Senin, (29/08/2022).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, bahwa terlapor yang berinisial (Yz) yang berusia Genap 58 tahun pada tanggal 19 Agustus 2022 dan memasuki masa pensiun, untuk sementara korban berjumlah 8 orang dan Sudah membuat laporan kepada Polisi.
“Kronologis penganiayaan berawal dari kesalahpahaman anak-anak SD yang kemudian dilerai oleh (Yz) sampai masuk kedalam Sekolah Dasar (SD), dikarenkan berdekatannya rumah korban dengan rumah Yz,” ujar AKBP Eko Tjahyo Untoro.
Ditempat yang sama AKP Moch. Nandar selaku Kasat Reskrim Polres Cilegon mengatakan, bahwa laporan Polisi yang dilakukan oleh korban baru saja terbit.
“Jadi kita akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap korban 8 orang yang merupakan anak kelas 6 SD, saksi-saksi dan guru guru masih kami dalami, maka nantinya akan kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan setelah terbitnya laporan Polisi maka secepatnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor (Yz).
“Nantinya setelah kami lakukan pemeriksaan maka perkembangan akan kami sampaikan kembali ke pada teman teman media dan masyarakat Kota Cilegon” tutup AKP Moch Nandar.