Banten, hipotesa.id – Ketua Komisi Fatwa MUI Banten, K.H. Imaduddin Utsman memberikan tanggapan terhadap polemik penolakan pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.
Hal itu disampaikan merespon langkah Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta yang tempo hari melakukan penandatanganan petisi penolakan pembangunan Gereja melalui kain putih bersama masyarakat Cilegon.
“Kalau aturan negaranya sudah terpenuhi tanpa manipulasi saya kira tidak ada alasan ditolak, kita NKRI,” Kata KH. Imaduddin Utsman, Jum’at (09/09/2022).
KH. Imaduddin menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon agar melaksanakan aturan negara yang telah disepakati melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 mengenai Pendirian Rumah Ibadat.
“laksanakan aturan negara yg telah kita sepakati bersama. jika pembangunan gereja itu tidak memenuhi syarat berarti pihak yang akan membangun yang salah, jika semua sarat yang telah diatur dalam PBM sudah terpenuhi tidak ada alasan siapapun menolak,” Tegasnya.