Cilegon, hipotesa.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon saat ini gencar melakukan Patroli dalam rangka menegakkan Perda Nomor 6 tahun 2003 tentang pengendalian pedagang kaki lima dan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2003 tentang ketentraman ketertiban dan keindahan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian saat ini terus melakukan inovasi dalam rangka pendekatan pada pedangan atau masyarakat.
“Razia yang dilakukan petugas Satpol PP saat ini menggunakan cara – cara yang humanis, berbeda dengan sebelumnya, sambil ngopi bareng, sambil ngobrol dan upaya pendekatan persuasif lainnya” Jelas Faruk, Jum’at (9/9/2022).
Pihaknya terus berinovasi dengan membentuk Siaga Patroli Tibum dan Tranmas (SIPATUMAS).
“SIPATUMAS ini mereka tiap hari harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Cilegon, mereka akan di bagi perzona, selain itu kalau dia piketnya Pagi dia turunnya pagi, kalau piketnya malam dia akan turun malam, dan kita buat 3 shift” Jelasnya.
Kata Faruk setiap piket diwajibkan ke lapangan minimal 2 jam, jadi patroli ini dilakukan bukan di atas mobil tetapi memberikan edukasi kepada masyarakat sambil ngobrol kepada pedagang kaki lima yang melanggar perda.
“Hal itu yang kita lakukan saat ini, meskipun saya baru hitungan bulan bertugas di Satpol PP Kota Cilegon setelah mutasi, kita coba untuk melakukan terobosan – terobosan yang Indah terutama penegakan Perda” Jelas Faruk.
Ia terus melakukan inovasi baru di Pol PP Kota Cilegon dan mencoba untuk melakukan pemahaman kepada teman-teman kita, bahwa tugas kita adalah menegakkan Perda, Pungkasnya.
(*)