Cilegon, hipotesa.id – Ramai penolakan pendirian Gereja oleh sejumlah Ormas di Kota Cilegon, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon menegaskan bahwa pihaknya menolak memberikan rekomendasi atas permohonan pendirian Gereja Maranatha lantaran tidak memenuhi syarat administrasi.
Pendirian Gereja Maranatha yang rencananya akan dibangun di Link. Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat dan media sosial.
Sekretaris FKUB Agus Surahmat menjelaskan keputusan yang diambil tidak serta merta berdasarkan hasil rapat saja, melainkan hasil panjang proses verifikasi yang dilakukan di lapangan oleh tim FKUB.
Sehingga jawaban dari keputusan rekomendasi bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Hasil rapat tidak memberikan rekomedasi dikarenakan tidak memenuhi persyaratan administrasi,” ujar Agus usai Rapat di Sekretariat FKUB Cilegon, sekaligus menyerahkan berkas hasil keputusan rapat kepada anggota FKUB yang membawahi unsur HKBP Cilegon.
Agus Rahmat juga menjelaskan dalam ranah FKUB, pendirian rumah ibadah tidak memberikan izin, melainkan hanya merekomendasikan permohonan pendirian gereja.
Hal tersebut didasarkan pada amanah Peraturan Bersamaan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006.
Lebih lanjut Agus menerangkan, bahwa dari 70 warga yang santer disampikan mendukung pendirian Gereja, terdapat 51 orang yang mencabut dukungan dengan alasan yang berbeda-beda. Selain 51 orang yang menarik dukungan itu sambung Agus, terdapat 2 orang yang sudah berpindah tempat tinggal.
FKUB sudah mendokumentasikan hasil survei saat tim turun ke lapangan menemui warga yang mencabut dukungan tersebut. Dalam rapat juga disampaikan, pihak-pihak terkait seperti Lurah, RT dan RW termasuk beberapa warga yang mencabut dukungan sebagai sampling dihadirkan untuk dimintai pernyataan yang sebenarnya.
Sehingga keputusan FKUB Cilegon tidak memberikan rekomendasi karena alasan tidak terpenuhinya administrasi.
Selian itu, FKUB juga mendapatkan surat pernyataan penolakan dari masyarakat umum, tokoh agama, tokoh pendekar dan LSM terkait dukungan penolakan melalui ribuan tanda tanganan.
Pernyataan penolakan juga datang dari masyarakat Lingkungan Gerem terdapat ribuan pernyataan penolakan.