Serang, hipotesa.id – Plt. Kepala Kemenag Kabupaten Serang, H. Wasit Aulawi meresmikan Pondok Pesantren Da’ar El – Thayyibah yang berlokasi di Desa Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Acara tersebut berlangsung pada Rabu, 14 September 2022.
Peresmian Ponpes tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi Kemenag Kabupaten Serang dengan para santri dan pengasuh Pondok Pesantren Da’ar El – Thayyibah.
Kepala Kemanag Kabupaten Serang, H. Wasit Aulawi mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran pengurus pondok pesantren Daar El – Thayyibah serta para santri yang telah menyambut kedatangan jajaran Kemenag Kabupaten Serang dengan ramah dan baik.
“Saya mengucapkan terima kasih sudah menyambut dengan sangat baik dan ramah meski dengan kesederhanaan yang ada,” katanya, (14/09/2022).
Ia menyampaikan, saat ini aturan terkait Pondok Pesantren sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam undang-undang tersebut disebutkan tiga fungsi utama pesantren, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Fungsi pertama yakni pendidikan artinya harus ada lembaga pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa. Kedua fungsi dakwah, dimana pesantren tidak hanya mampu memberikan ilmu kepada peserta didiknya, tapi juga kepada masyarakat yang ada sekitar pesantren, berdakwah menyebarkan Islam rahmatan lil’alamin. Ketiga fungsi pemberdayaan masyarakat, yakni mampu memperdayakan SDM yang ada untuk mengembangkan dan meningkatkan kreatifitas masyarakat,” paparnya.
H. Wasit Aulawi berpesan kepada seluruh jajaran Pondok Pesantren Daar El – Thayyibah agar dapat meningkatkan kualitas informasi teknologi dilingkungan Pondok Pesantren guna dapat beradaptasi dengan era digital dimana media dakwah dan pembelajaran diiringi dengan digitalisasi.
“Di zaman sekarang semua serba digital, artinya operator harus benar-benar melek terhadap IT ini, dengan sering membuka website kementerian agama dan lainnya untuk keperluan Ponpes,” ujarnya.