Cilegon, hipotesa.id – Masuk dalam penilaian beberapa aset milik Pemkot Cilegon, mulai dari mobil hingga alat berat akan segera dilelang.
Penilaian aset kendaraan milik Pemkot, itu dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan RI, di Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.
Hal itu berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk proses penjualan Barang Milik Daerah (BMD) melalui cara lelang yang bertujuan untuk menentukan nilai wajar dan nilai limit sebagai dasar untuk harga pelelangan. Penilaian ini dilakukan dari tanggal 19-24 September 2022.
Kepala Bidang atau Kabid Aset BPKAD Kota Cilegon Hendra Pradipta mengatakan, pemeriksaan kondisi barang masih dilakukan terhadap 125 unit aset yang akan di jual nanti.
“Kita kemarin sudah survei dengan KPKNL, cek satu-satu kondisi barang itu ada 48 roda empat, 5 unit roda tiga, 67 unit roda dua, kemudian alat berat ada 5 unit jadi total semua ada 125 barang yang akan kita lelangkan,” ucap Hendra ditemui wartawan di kantornya, Rabu 21 September 2022.
Setelah hasil penilaian yang diterbitkan oleh pihak KPKNL, lanjut Hendra, pelaksanaan lelang akan bekerjasama langsung dengan KPKNL dan dilakukan secara online yang bisa diikuti oleh seluruh masyarakat asalkan memenuhi persyaratan untuk ikut pelaksanaan tersebut.
“Yang paling banyak sepertinya Dinas PU kemudian ada Dinkes, DLH, kemudian Disnaker dan Dishub,” ujarnya.
Menurutnya, aset yang di lelang ini karena kondisinya sudah tidak layak digunakan untuk menunjang operasional dinas. Selain kondisi, umur barang juga menjadi acuan untuk dasar pelelangan.
“Kebanyakan sudah tidak layak untuk sarana operasional dinas, karena memang rata-rata sudah mengalami kerusakan. Daripada biaya perawatan tinggi maka alangkah baiknya kita lakukan penjualan. Nah kemudian juga dilihat dari nilai ekonomis itu memang dinilai buku dicatatan kita, itu rata-rata sudah diatas 7 tahun jadi nilai bukunya itu rata-rata sudah nol,” ucapnya.
Masih kata Hendra. Ia menambahkan, sebelumnya sudah dilakukan penilaian di tahun lalu. Namun, ada batasan penilaian selama enam bulan sehingga perlu dilakukan kajian kembali oleh tim KPKNL.
Nantinya, secara tekhnis dalam pelaksanaan lelang ini peserta akan melakukan penawaran harga dari batas yang ditentukan oleh KPKNL dimana penawaran tertinggi bakal diambil sebagai pemenang lelang.
“Penawaran itu penawaran tertinggi yang diambil sebagai pemenang. Nah itu kebiasaannya pengalaman kita yang sebelum-sebelumnya itu, dari nilai limit yang sudah ditentukan pihak penilai KPKNL itu bisa tembus di angka melebihi dari nilai 20-30 persen kalau misalkan dari hasil penilaian di angka Rp800 jutaan, sepertinya nanti kita bisa menargetkan pendapatan dari pelelangan di angka Rp1 miliar, tergantung si penawar ini berani menawar lebih tinggi,” imbuh Hendra.
Hendra bilang, kondisi barang yang dilelang sudah tak layak pakai. Oleh sebab itu, kondisi menentukan nilai jual pada pelaksanaan tersebut.
“Ya rata-rata sebagian besar barang barang sudah tidak layak pakai. Pada saat nanti pengumuman lelang itu, barang itu sesuai kondisi apa adanya. Ya nanti ada ketentuan bahwa barang yang dilelangkan itu barang sesuai kondisi,” pungkasnya.